Berita Bangka Selatan
Sempat Kabur, Pemilik Ganja Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi
Saat hendak diamakankan pelaku sempat melarikan diri sembari membawa barang bukti, tapi akhirnya berhasil ditangkap
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan meringkus Agustiar (43) seorang warga Toboali karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 11,81 gram.
Agustiar ditangkap di Kampung Padang Toboali pada Kamis, (30/7/2020) lalu sekitar Pukul 15.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandrie C Akip menyatakan pengamanan terhadap Agustiar (43) berawal dari adanya informasi jika di Kampung Padang telah terjadi transaksi narkotika.
"Mendapati informasi ini, tim dengan segera melakukan penyelidikan dan saat berada di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku," ujar Iptu Yandrie pada Sabtu, (1/8/2020).
Saat hendak diamakankan pelaku sempat melarikan diri sembari membawa barang bukti.
Namun nasib sial tetap membuat Agus tertangkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim yaitu 8 paket sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan bobot 11,81 gram, sebuah telepon genggam bermerk Mito dan sebuah kantong plastik berwarna Hitam.
Saat ini lanjut Iptu Yandrie, Agustiar (43) bersama barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemilik-11-gram-ganja.jpg)