Berita Bangka Tengah
Paman Tiri Cabuli Keponakan Berusia 13 Tahun
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Simpangkatis.
BANGKAPOS.COM - Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah membekuk RL (31), pelaku pencabulan terhadap keponakannya, sebut saja Mawar yang masih berusia 13 tahun, di kawasan Kecamatan Simpangkatis, Selasa (4/8/2020).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Simpangkatis.
Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto mengatakan saat ini penyidik masih menginterogasi RL, yang merupakan paman tiri korban.
Termasuk, masih berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya agar dapat lebih terbuka dalam penyidikan kasus ini.
"Kami masih melakukan pendalaman kapan dan di mana pelaku melakukan aksinya ini. Jadi untuk sementara waktu baru ini yang bisa kami sampaikan, tapi saya membenarkan memang ada perkara tersebut di wilayah hukum Polres Bateng," ujar Mulya, Kamis (6/7/2020). (Bangkapos/Muhammad Rizki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/30012020_ilustrasi-pencabulan4.jpg)