Gaji ke-13 PNS Pemprov Babel Cair Hari Ini
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas 2020 pada, Jumat (7/8/2020) lalu.
Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Tetapi, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus, seperti yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung, gaji ke-13 cair pada Selasa (11/8/2020) hari ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mengatakan, pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil di Pemerintahan Provinsi Babel dimulai hari ini.
"Hari ini mulai proses pencairan gaji ke-13, surat perintah membayar dari OPD akan diproses Bakuda hari ini, untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D)," jelas Fery Afriyanto kepada Bangkapos.com, Selasa (11/8/2020).
Dia menambahkan total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 dalam APBD Provinsi Babel sebesar Rp 24 Miliar.
"Gaji ke-13 diterima oleh PNS dan CPNS, cuma ada perbedaan dengan THR, untuk gaji ke-13 diberikan juga kepada eselon 1 dan 2. Besaranya sesuai gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tapi tidak termasuk TPP," tegasnya.
Gaji ke-13 Yang Diterima
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
(Bangkapos/Riki Pratama)