Berita Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang Pastikan Kasus Chikasiarika Berlanjut
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang masih melengkapi berkas perkara Chikasiarika.
Penulis: Yuranda | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masih ingat kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap instansi kepolisian yang menyeret Ferza Arika alias Chikasiarika (44) sebagai tersangka?
Penanganan kasus tersebut masih berlanjut..
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang masih melengkapi berkas perkara Chikasiarika.
"Iya, berlanjut tinggal melengkapi berkasnya saja, akan segera kita limpahkan ke jaksa untuk P21. Saat ini masih proses dalam sidik kita," kata Kepala Satreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Reskrim Unit Tipidter, PPA , dan Unit Opsnal Polres Pangkalpinang mengamankan Ferza Arika alias Chikasiarika, warga Batin Tikal, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Wanita tersebut diamankan saat sedang duduk santai di rumah keluarganya di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ferza diduga telah menghina dan melakukan pencemaran nama baik kepolisian dan ujaran kebencian (hate speech) di dalam video yang berdurasi sekitar tujuh menit.
Video tersebut diunggah di akun media sosial instagram miliknya pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, ujaran kebencian sendiri terjadi diduga karena Ferza tak terima suaminya sebagai koordinator parkir di Pasar Pagi diamankan Tim Gabungan Saber Pungli Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang.
Feri Otong diamankan setelah tim gabungan melakukan penertiban juru parkir di Pasar Pagi.
"Pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Pangkalpinang," kata Adi, Senin (1/6/2020).
Ia menyebutkan tersangka dengan sengaja dan sadar membuat video dan mengunggahnya ke akun Instagram miliknya lantaran kesal dan tidak terima suaminya diamankan.
"Video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang tujuh menit sudah diamankan oleh penyidik, serta barang bukti lainnya berupa HP Oppo F7 warna ungu, seprai kasur, sarung bantal warna kuning," ujarnya.
Adi menegaskan, pihak kepolisian akan menindak setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ferza-arika-alias-chikasiarika-44-diamankan-tim-gabungan.jpg)