Berita Sungailiat
Kawanan Pencuri 20 TKP Segera Diadili, Polisi Limpahkan Perkara ke Jaksa
Kini kawanan pencuri 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bangka, dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Pemali ke Penuntut Umum Kejari Bangka.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kini kawanan pencuri 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bangka, dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Pemali ke Penuntut Umum Kejari Bangka.
Otomatis pelimpahan dalam agenda tahap dua itu mengindikasikan proses sidang kasus tersebut segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dalam waktu dekat.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kapolsek Pemali Iptu AF Pulungan kepada Bangka Pos, Kamis (13/8/2020) memastikan penyidiknya resmi melimpahkan perkara.
"Unit Reskrim Polsek Pemali melakukan tahap dua dengan tersangka atas nama Sandi Golisu pada perkara 363 KUHP, kawanan pencuri 20 TKP, " kata Kapolsek.
Kasus Tersangka Sandi Golisu terakhir terbongkar saat mencuri di Ruko Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka beberapa waktu lalu.
Ia disergap Tim Polsek Pemali setelah kejadian. Sandi Golisu berkasi besama dua rekannya masing-masing Dinas Lesmana dan Rizky Amalia Pratama alias Pitek.
Namun perkara tersangka Dimas Lesmana dan Pitek sudah lebih dulu dilimpahkan oleh Polsek Pemali ke Kejari Bangka, pekan sebelumnya.
"Dengan demikian kini perkara tersebut resmi menjadi wewenang dan tanggung-jawab penuntut umum," tegas Kapolsek.
(bangkapos.com/Fery Laskari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tampak-tim-polsek-pemali-menyerahkan.jpg)