Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Tim Naga Bekuk Pelaku Curat Saat Tertidur

Keduanya diamankan di tempat berbeda, setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil curian tersebut.

Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
PELAKU Curat, Dion (baju merah) dan Ahen (tidak pakai baju) saat dibawa ke Polres Pangkalpinang, Kamis (13/8/2020). 

BANGKAPOS.COM - Tim Naga Polres Pangkalpinang membekuk Akron Syah alias Dion (35), warga Desa Cambai, Kecamatan Namang, Bangka Tengah dan Hendri alias Ahen (32) warga Jalan Pabrik City, Semabung lama, Kota Pangkalpinang, Kamis (13/8/2020).

Keduanya diamankan di tempat berbeda, setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil curian tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Dion diamankan saat sedang tertidur di kediamannya, di Desa Cambai.

Sedangkan, Ahen ditangkap saat sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya di Semabung Lama.

Dino merupakan ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Sedangkan Hendri alias Ahen, dicokok karena merupakan penada barang hasil curian, dari Hendri alias Ahen.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan pelaku Dion, merupakan spesialis pembobol rumah. Beberapa TKP-nya, yaitu di Komplek Perumahan Bangka Pos dan Gudang Kantor Gubernur Babel.

"Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan di Satuan Reskrim Polres Pangkapinang, dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jadiman, Jumat (14/8/2020).

Selain itu diakuinya, tim juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku lainnya Ahen.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya empat jam tangan, tiga batu akik, 11 batu cincin, dan speaker aktif," jelasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved