Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Simpan 5 Paket Sabu dan 1 Butir Ekstasi, Anyew Ditangkap di Jalan Sungaiselan

Warga Jalan Rambutan Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, diamankan setelah diduga menyimpan lima paket narkoba jenis sabu dan satu butir ekstasi.

Tayang:
Penulis: Yuranda |
Ist/Humas Polres Pangkalpinang
Pelaku Imam Firdaus alias Anyew (33) saat diamankan di Polres Pangkalpinang, Senin (17/8/2020). 

BANGKAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk Imam Firdaus alias Anyew (33) di Jalan Sungaiselan, Kelurahan Mangkol, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Warga Jalan Rambutan Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, diamankan setelah diduga menyimpan lima paket narkoba jenis sabu dan satu butir ekstasi.

Barang bukti ini ditemukan polisi tersimpan di dalam dompet warna hitam miliknya.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang membenarkan hal ini.

"Saat digeledah pada badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan satu plastik strip bening yang di dalamnya berisikan lima paket sabu dan satu pecahan tablet warna hijau yang diduga jenis ekstasi," kata Jadiman, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, barang yang disimpan dalam dompet ini, diletakkan tersangka di dalam mobil warna abu-abu.

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved