Berita Pangkalpinang
Dapat Upah Rp 100 Ribu, Novrada Tertangkap Bawa Enam Paket Sabu
Terdakwa Reinhard Novrada kini kembali menjalani sidang tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM - Terdakwa Reinhard Novrada kini kembali menjalani sidang tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (25/8/2020).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari personel Polda Bangka Belitung, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Indo Prabowo.
Indo Prabowo mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari informan.
"Waktu itu ditemukan enam paket sabu, yang disimpan terdakwa didalam bungkus mi instan. Kalau Reinhard ini bukan target operasi, tapi kami dapat informasi dia ini hanya membawa atau kurir sabu tersebut," ujar Indo.
Terdakwa diketahui diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang pada Jumat (3/4/2020).
"Barang itu dia dapat Dedi, katanya dia ditelpon disuruh ngambil sabu di daerah Kampak. Lalu dibawa pulang dulu sama Reinhard, sabu itu disimpan di dalam bungkus plastik. Dia ini katanya diupah Rp 100 ribu, jadi dia ini kurang lebih kayak kurir gitu," jelasnya.
Narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram ini pun menjadi barang bukti dalam persidangannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Corry Octarina pun menutup dan melanjutkan persidangan pada Kamis (27/8/2020) dengan agenda keterangan terdakwa. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-dengan-terdakwa-rio-fernando.jpg)