Kamis, 21 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Dapat Upah Rp 100 Ribu, Novrada Tertangkap Bawa Enam Paket Sabu

Terdakwa Reinhard Novrada kini kembali menjalani sidang tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
SIDANG tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (25/8/2020). 

BANGKAPOS.COM - Terdakwa Reinhard Novrada kini kembali menjalani sidang tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (25/8/2020).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari personel Polda Bangka Belitung, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Indo Prabowo.

Indo Prabowo mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari informan.

"Waktu itu ditemukan enam paket sabu, yang disimpan terdakwa didalam bungkus mi instan. Kalau Reinhard ini bukan target operasi, tapi kami dapat informasi dia ini hanya membawa atau kurir sabu tersebut," ujar Indo.

Terdakwa diketahui diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang pada Jumat (3/4/2020).

"Barang itu dia dapat Dedi, katanya dia ditelpon disuruh ngambil sabu di daerah Kampak. Lalu dibawa pulang dulu sama Reinhard, sabu itu disimpan di dalam bungkus plastik. Dia ini katanya diupah Rp 100 ribu, jadi dia ini kurang lebih kayak kurir gitu," jelasnya.

Narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram ini pun menjadi barang bukti dalam persidangannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Corry Octarina pun menutup dan melanjutkan persidangan pada Kamis (27/8/2020) dengan agenda keterangan terdakwa. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved