Berita Kriminalitas
Jatanras Polda Babel Tangkap Pencuri Handphone
Romizal, pelaku pencurian handphone di kawasan GOR Sahabudin Kota Pangkalpinang. 1 unit smartphone berhasil diamankan
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim 1 Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka dipimpin Ipda Defriansyah membekuk Romizal (48) warga Padang Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (27/8/2020).
Romizal, pelaku pencurian handphone di kawasan GOR Sahabudin Kota Pangkalpinang. 1 unit smartphone berhasil diamankan dari tersangka yang mencuri handphone untuk digunakannya sendiri.
"Tersangka berhasil kita bekuk setelah laporan pencurian handphone di GOR Sahabudin. Pelaku mengaku mencuri untuk digunakan sendiri tapi pengakuannya masih kita dalami," kata AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes Pol Budi Hermawan
Pengungkapan tersebut bermula saat Tim 1 Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendalami laporan pencurian yang dilaporkan di Polsek Pangkalan Baru.
Pencurian tesebut terjadi pada 9 Juli 2020 lalu saat korban beraktivitas di kawasan GOR Sahabudin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran diketahui handphone yang dicuri dikuasai oleh Romizal warga JL Cendrawasih Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya tim bergerak ke kediaman Romizal dan dibekuk tanpa perlawanan. Romizal mengakui telah melakuakan pencurian dan menyerahkan handphone yang ia curi dan ia gunakan sendiri.
Selanjutnya setelah dimintai keterangan di Polda Kepulauan Bangka Belitung tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pangkalan Baru.
"Mengingat laporan kasusnya dan TKP di Polsek Pangkalan Baru tersangka dan barang bukti kita limpahkan kesana," kata AKBP Wahyudi.
(bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tersangka-dan-barang-bukti-pencurian-handphone.jpg)