Senin, 4 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Polairud Babel Kembali Temukan Kapal 'Hantu' di Perairan Bangka Selatan

Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyangkal kapal 'hantu' di perairan Bangka Selatan

Tayang:
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Kapal 'Hantu' yang diamnkan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Rabu (27/8/2020) di Perairan Bangka Selatan.ist dok Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menangkap kapal 'hantu' di perairan Bangka Selatan, kemarin Rabu (26/8/2020) malam.

Namun tidak seperti sebelumnya, saat penangkapan kapal 'hantu' bermuatan belasan ribu botol miras, kali ini kapal hantu yang ditangkap tanpa muatan.

"Dapat informasi ada kapal 'hantu' yang lego jangkar, saat kita dekati ternyata mengalami kerusakan walaupun tanpa muatan tetap kita amankan apalagi mereka tidak memilki izin berlayar," kata Dir Polairud Kombes Pol M Zainul didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Ade Zamrah, Kamis (27/8/2020).

Penangkapan tersebut bermula saat AKBP Ade Zamrah bersama Iptu Asmadi dan Iptu Slamet menggunakan kapal patroli KP 2005 dan KP 2008 menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan kapal 'hantu' di perairan Bangka Selatan yang melintas.

Kedua kapal patroli kemudian melakukan pengecekan. Setiba di perairan Pulau Dapur Toboali Kabupaten Bangka Selatan, tim melihat 1 unit kapal cepat Billfish 88 dengan kekuatan 6 mesin merk Yamaha @300 PK sedang labuh jangkar.

Tim langsung mendekat kemudian mengamankan para crew kapal yang saat itu sedang berada di atas kapal.

Namun saat dicek di dalam kapal tidak ada muatan yang mencurigakan. ABK kapal 'hantu' mengaku mereka labuh jangkar dengan alasan guna menghindari gelombang besar dan cuaca buruk.

Rencananya kapal akan menuju Jakarta dari pulau Batam Kepulauan Riau untuk melakukan Docking terhadap 3 mesin yang rusak.

Saat dicek perizinan kapal tidak dilengkapi dengan surat izin berlayar (SIB) dari KSOP Batam.

Dugaan pasal yang dilanggar yaitu pasal 323 ayat 1 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 600.000.000.

"Kapal rencananya akan kita tarik ke Dermaga Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Pelabuhan Sadai Bangka Selatan," kata Kombes Pol M Zainul.

(bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved