Ternyata Status Istri Kedua Dirut Bank yang Viral Karena Izin Istri Pertama Bukan Orang Biasa
Ternyata Status Istri Kedua Dirut Bank yang Viral Karena Izin Istri Pertama Bukan Orang Biasa
Ternyata Status Istri Kedua Dirut Bank yang Viral Karena Izin Istri Pertama Bukan Orang Biasa
BANGKAPOS.COM – Beberapa hari yang lalu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang istri memberikan izin suaminya untuk menikah lagi.
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, @smart.gram, Sabtu (22/8/2020) memperlihatan sang istri dengan suara terbata-bata menyampaikan beberapa pesan kepada sang suami.
“Berjanji ayah akan bersikap adil nantinya?” tanya wanita yang mengenakan baju hijau tosca.
Lantas, sang suami menjawab “Insya Allah,” jawab sang suami.
Sang istri juga meminta kepada suaminya itu untuk bejanji agar memperhatikan dirinya, anak-anak hingga maut memisahkan.
“Berjanji ayah akan menaungi Bunda, anak-anak dan seterusnya?,” terang sang istri dengan rintihan air mata dan suara yang terbata.
Setelah mengucapkan pesan itu, sang istri kemudian menyampaikan isi hatinya di depan saksi bahwa ia mengizinkan suaminya itu untuk menikah lagi.
“Bismillah. Dengan ini saya mengizinkan ***(nama istri kedua)*** untuk menjadi istri kedua dari suami saya,” ujar sang istri yang berlinang air mata.
Terlihat, istri kedua dari suaminya itu duduk di sebelah dirinya. Lantas, dirinya memeluk istri kedua dengan air mata yang membasahi pipinya.
Iya tampak mengikhlaskan suaminya memadu dirinya meskipun ia dan suaminya telah mengarungi bahtera rumah tangga selama bertahun-tahun.
Banyak yang bertanya-tanya siapa sosok pria di dalam video viral tersebut.
Belakangan, tersiar kabar bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu Direktur Utama Bank Syariah milik daerah di salah satu provinsi Indonesia.
Kukuh Rahardjo, sosok pria yang tengah viral lantaran ia meminta izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi.
Ia merupakan Dirut Bank NTB Syariah yang menjabat sejak 21 Agustus 2018 lalu.
Banyak warganet yang memuji ketegaran hati istri pertamanya dan mengikhlaskan suaminya untuk menikah lagi alias berpoligami.
Mengutip dari berbagai sumber, Kukuh Rahardjo adalah Warga Negara Indonesia, yang kini berusia 51 Tahun.
Ia dilahirkan di Jakarta pada 24 November 1968 silam.
Kukuh menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank NTB Syariah sejak tanggal 21 Agustus 2018.
Ia berhasil meraih gelar sarjana (S1) di UPN Veteran Yogyakarta tahun 1992 dan meraih gelar magister (S2) Manajemen Profesional UMKM di Institut Pertanian Bogor tahun 2004.
Ia pertama kali memulai karirnya diperbankan pada tahun 1992 di Bank Negara Indonesia (BNI).
Kemudian karirnya dilanjutkan ke BNI Syariah pada juli 2011 sampai dengan Maret 2017 dengan posisi akhir Direktur Bisnis.
Penelusuran Serambinews.com pada akun media sosialnya, Kukuh terbilang aktif menggunakan Facebook.
Ia kerap membagikan unggahan Islami dan foto keluarganya bersama istri pertama serta tiga anak lelakinya.
Memang, Islam memperbolehkan laki-laki untuk melakukan poligami.
Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah.
Namun, jika ditinjau dari sisi hukum Islam, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau diperbolehkan.
Walaupun demikian, poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu, apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.
Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.
Namun, jika ditinjau dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, poligami pun juga diperbolehkan secara negara.
Hal ini merujuk pada UU Perkawinan Pasal 3 ayat 2, yang mana “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”
Sementara itu, di dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan.
Yang pertama, adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
Kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
Ketiga, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Meski diperbolehkan, baik secara hukum agama maupun hukum negara, terdapat berbagai persyaratan yang begitu ketat untuk laki-laki yang ingin berpoligami.
Tujuannya agar para pelaku poligami tidak dapat melakukannya secara sewenang-wenang. (*)
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul:Terungkap, Ini Sosok Suami yang Meminta Izin ke Istri untuk Menikah Lagi, Ternyata Dirut Bank
****
VIRAL Video Mengharukan Istri Pertama Direktur Bank, Berbesar Hati Dampingi Suami Untuk Lamar Wanita
Sebelumnya, Sosial media diramaikan dengan video viral yang menunjukkan detik-detik rombongan pria melamar wanita.
Video menjadi viral lantaran sang pria diantar oleh istrinya sendiri saat melamar sang wanita.
Momen ketika sang suami yang dikabarkan seorang direktur itu mengucap janji di depan istri dan calon istri barunya pun viral di media
Ending video mendapat reaksi lantaran sikap sang istri tua yang sangat sabar.
Belum lagi, terlihat keduanya tampak rukun meskipun sang istri tua harus rela berbagi suaminya untuk wanita baru.
Semuanya diawali dari sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Widodari Kejungkel.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang istri mendampingi suami untuk menikah lagi beredar di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Facebook Widodari Kejungkel dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial lainnya hingga viral.
Dalam keterangan video disampaikan sang suami adalah pria yang menjabat sebagai seorang direktur bank Syariah di Kota Nusa Tenggara Barat.
Pengunggah video menuliskan:
"Dirut Bank Syariah menikah di dampingi istri pertamanya.
Sungguh mulia hatimu bu Andai itu q,,,,,,,q wes nyerah,,mundur alon mlambaikan tangan,,
NggaX ada wanita didunia ini yg mau di MADU" tulis pengunggah akun.
Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik itu yang terlihat adalah beberapa orang tengah duduk melingkar di sebuah ruangan.
Kemudian ada sosok memperlihatkan dua orang wanita berhijab dan satu pria di sebuah ruang rumah.
Kedua wanita itu mengenakan gamis dan hijab senada.
Mereka tampaknya sebagai istri tua dan calon istri muda sang pria.
Terekspos momen dalam video ketika detik-detik sang pria mengucap janji di hadapan para keluarga, saksi termasuk istrinya sendiri.
Wanita yang mengenakan kacamata atau istri pertama kemudian bertanya kepada pria di sampingnya.
"Berjanji ayah akan bersikap adil?"tanya istri pertama.
"Insha Allah" jawab pria itu.
"Berjanji ayah akan melindungi bunda, dan adek, dan anak-anak seterusnya?" tanyanya lagi.
"Insha Allah" jawab pria itu lagi.
Mengharukan, pria itu kemudian memeluk istrinya.
Lalu sang istri pertama memeluk wanita di sampingnya yang merupakan adik wanita itu sekaligus calon istri kedua.
"Bismillah dengan ini saya mengikhlas adik saya Rafika Dewi Septiani untuk menjadi istri kedua dari suami saya" ucap istri pertama dengan tegar.
Ia pun kembali memeluk adiknya cukup lama.
"Bagaimana diterima?" tanya wanita itu pada adiknya.
"Insha Allah saya terima" jawab sang adik atau calon istri kedua.
Acara itupun disaksikkan oleh sejumlah wanita yang ada di ruang tersebut.
Unggahan itupun langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.
Banyak netizen yang merasa heran dan kagum dengan sikap wanita itu yang mengikhlaskan suaminya menikah lagi.
Apalagi calon istri kedua adalah adiknya sendiri.
Ada juga netizen yang menuliskan tidak setuju dengan poligami.
Wongshter Magetan "Hanya istri yg sholeha yg bisa menjawabnya.."
Bagus Sumangkar "Istrinya luar biaaasa salut akuuuuuu sama jengengan bundaaa.."
Suyono Tofa "Ya Alloh istrinya pertama chantik masih kurang,ya mungkin apa hartanya banyak ya, sebenernya kalau suruh milih istri pertama pasti gak mau di madu, mungkin ada alasan tertentu.semoga ke iklasanmu buk di balas surga."
Muliani Fantesa Aniek Setiawaty "Gk sanggup melihat, apa lge menjalani nx...mending saya mundur, tuhan pasti memberikan yg jauh lebih baik lge.
Unggahan inipun menjadi viral usai dibagikan di sejumlah akun media sosial.
Perlu diketahui, poligami memang diizinkan dalam agama Islam.
Asalkan sang suami mampu menafkahi dan bisa berlaku adil serta menuntun istri-istri dan anak-anaknya sesuai ajaran agama.
Hukum Indonesia juga mengizinkan poligami lewat UU Perkawinan Nomor1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2.
Namun, untuk melakukan poligami salah satu syaratnya harus mendapat izin terlebih dahulu dari sang istri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul : "VIRAL Istri Direktur Dampingi Suami Lamar Wanita, Video saat Ucap Janji Istri Tua Dipeluk: Bismillah"