Berita Bangka Barat

Cabuli Anak 15 Tahun, Dua Oknum Warga Desa Ibul Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga, anak yang masih berusia 15 tahun.

Penulis: Antoni Ramli |
ist/Polres Babar
JAJARAN Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua pelaku pencabulan di wilayah hukumnya, Sabtu (28/8/2020). 

BANGKAPOS.COM - Jajaran Polres Bangka Barat membekuk SE (23) dan HE (30), Warga Desa Ibul Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, Sabtu (28/8/2020).

Keduanya diamankan usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga, anak yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan orangtua Bunga ke Polsek Simpangteritip.

Menurutnya, aksi ini diduga terjadi di area perkebunan sawit.

"Kedua pelaku ini menghubungi korban melalui pesan singkat Whatsapp dan mengajak korban bertemu di dekat lokasi kejadian," jelas Andri, Selasa (1/9/2020).

Ia menjelaskan setelah bertemu korban, pelaku SE memaksa korban melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Hal tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali, tidak hanya dengan pelaku SE, korban pun melakukan hal serupa dengan pelaku HE di lokasi yang sama," ujar Eko.

Diakuinya, setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran pada kedua pelaku.

"Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap," tegas Eko. (bangka pos/anthoni ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved