Berita Pangkalpinang

Ini Penyebab Kasus Pembegalan Kerap Terjadi dan Hukuman Bagi Pelaku Kata Akademisi Hukum

Dr Dwi Haryadi mengatakan kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik masyarakat maupun penegak hukum.

Penulis: Cici Nasya Nita |
Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr Dwi Haryadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejahatan begal kerap terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Pulau Bangka.

Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr Dwi Haryadi mengatakan kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik masyarakat maupun penegak hukum.

"Penyebab terjadinya begal dapat dikarenakan beberapa faktor. Pertama faktor ekonomi, kondisi pandemi, banyaknya PHK, minimnya lapangan pekerjaan dan lain sebagainya, dimana ekonomi saat ini yang sulit bisa jadi pemicu orang melakukan kejahatan," ujar Dwi, Selasa (1/9/2020).

Faktor kedua, faktor lingkungan, begal biasanya terjadi di tempat yang minim penerangan, sepi dan jarang dilewati banyak orang, tidak ada lampu jalan, jarak antar rumah yang berjauhan bahkan dinjalan yang memang tidak ada rumah atau hutan.

"Ketiga, faktor korban yang potensial. Disamping kondisi lingkungan yang potensial, dalam kriminologi penyebab kejahatan juga terjadi karena korban yang potential. Dalam kasus begal, misalnya korban hanya berkendara sendirian, di tempat yang sepi dan dengan asesoris yang mencolok seperti memakai perhiasan berlebihan, berkendara sambil telpon atau meletakkan dompet atau tas yg yang dapat memancing pelaku karena mudah dijangkau atau dapat diambil," jelas Dwi.

Keempat, adanya kelompok begal yang isinya orang-orang dengan pergaulan dan tujuan yang sama, bahkan di beberapa kasus melakukan rekrutmen.

Kelima, penegakan hukum yang belum optimal. Terkait faktor ini, tentu penegakan hukum hanyalah sub sistem saja dari upaya penanggulangan kejahatan yang merupakan masalah sosial.

"Upaya represif dilakukan setelah kejahatan begal terjadi, namun upaya yang lebih strategis adalah upaya preventif atau pencegahan. Kondisi ekonomi yang sulit saat ini harus ada formula sari pemerintah pusat maupun daerah, faktor lingkungan harus dpt diminimalisir. Penerangan jalan harus mulai bertahap dilakukan," saran Dwi.

Jika pemerintah butuh proses perlu ada swadaya masyarakat atau minimal setiap rumah yang dekat jalan mau menghidupkan lampu.

Selanjutnya, faktor korban yang potensial, ini sangat penting, sebaiknya hindari jalan yang sepi, gunakan kendaraan yang memiliki lampu, usahakan tidak berkendara sendiri dan tidak memakai perhiasan mencolok atau benda berharga yang mudah terlihat dan memancing oleh orang lain.

Bahkan, adanya kelompok begal harus dapat dideteksi oleh penegak hukum atau masyarakat setempat, termasuk bagi orangtua untuk dapat mengawasi jangan sampai anak ikut-ikutan. Jadi jika ada potensi kelompok begal harus diantisipasi dan dibubarkan atau putuskan mata rantainya.

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku begal menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman bervariasi sesuai tingkatan perbuatannya mulai dari maksimal 9 tahun, 12 tahun dan 15 tahun, jika menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Dwi. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved