Tersinggung Disuruh Ngepel Kantor, Pria Ini Ambil Batu Ulekan Hantam Kepala Temannya Hingga Tewas
Saat sedang bersih-bersih korban yang bernama Sefantri menegur dan menyuruh Henik untuk mengepel lantai.
BANGKAPOS.COM, JAMBI, - Berawal karena hal sepele, Henik Fransisco alias Sisco akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (1/9/2020).
Hal sepele itu kemudian berujung Henik membunuh temannya sendiri dengan batu ulekan cabai di dapur.
Ia nekat membunuh rekannya arena sakit hati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).
“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.
BACA JUGA: Istri Curiga Tingkah Suaminya, Nggak Sengaja Ungkap Fakta Ternyata Intim dengan Ibu Kandungnya
Henik Fransisco mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.
Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.
Selisih paham
7 Shio Diramalkan Bernasib Mujur Sabtu 10 April 2021, Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Ternyata Ini Pekerjaan Ningsih Tinampi Sebelum Terkenal Jadi Dukun Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
Lesty Kejora Syok Rizky Billar Lebih Memilih Poligami, Padahal Tak Mau Dimadu, Pilih Bahagia Batin |
![]() |
---|
Doyan Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Dibuntuti Warga Saat Kencani Adik Ipar, Nasib Berakhir Tragis |
![]() |
---|
Istri Perwira Diselingkuhi Anak Buah Sampai Hamil dan Melahirkan, Awalnya Curhat dan Pindah Rumah |
![]() |
---|