Advertorial
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Tanggungan BCA Surya
PT Bank Central Asia, Tbk. Kanwil VI Palembang, selaku pemegang Hak Tanggungan Pertama atas kekuasaan sendiri akan melakukan Penjualan Di Muka Umum
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Berdasarkan pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. PT Bank Central Asia, Tbk. Kanwil VI Palembang, selaku pemegang Hak Tanggungan Pertama atas kekuasaan sendiri akan melakukan Penjualan Di Muka Umum (Lelang) atas obyek Hak Tanggungan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) menggunakan metode penawaran tertutup (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, melalui jasa pra lelang PT. Balai Lelang Surya terhadap barang jaminan debitur berupa :
• Mulya. Sebidang tanah seluas 4152 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya dan maupun di bawah permukaan tanah yang melekat sesuai SHM No. 08 atas nama Oma Tarmizi, terletak di Jl. Desa Dul (setempat dikenal dengan Jalan Air Sengkew No. 25 (dh. Jalan Raya Desa Dul RT. 023 RW. 023), Desa Beluluk, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Harga Limit Rp. 1.592.553.000,- Uang Jaminan Rp. 477.000.000,-)
Pelaksanaan Lelang pada:
Hari/tanggal : Kamis, 24 September 2020
Batas Akhir Penawaran : 10.00 WIB (Sesuai Waktu Server Aplikasi Lelang melalui internet)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang,
Jalan A. Yani No. 8 Pangkalpinang.
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir Penawaran
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (Closed Bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id/.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan
diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, mengunggah softcopy KTP, NPWP, (Ekternel file, jpg,png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akte pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam satu file.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang :
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
d. Biaya penyetoran maupun pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
4. Penawaran Lelang :
Penawaran lelang diajukan dengan cara tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) pada alamat domain tersebut, hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul 10.00 (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) (sesuai WIB).
5. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 segera setelah batas waktu penawaran lelang berakhir.
6. Pelunasan Pembayaran Lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka penunjukkan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang (dinyatakan batal dan wanprestasi) serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
7. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Dengan menyetor uang jaminan, peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).
8. Penjelasan dan informasi lelang hubung : PT Balai Lelang Surya : (021) 2937 1424, 0812 9313 1101, 0878 8440 9611.
Pangkalpinang, 10 September 2020
Ttd
PT. Bank Central Asia, Tbk
Kanwil VI Palembang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengumuman-lelang.jpg)