Berita Pangkalpinang
Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75 Ribu Kini Bisa Didapatkan, Ini Cara Penukaran Secara Kolektif
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) bernominal Rp75 ribu kini dapat diperoleh masyarakat Bangka Belitung.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) bernominal Rp75 ribu kini dapat diperoleh masyarakat Bangka Belitung.
Bank Indonesia (BI) Bangka Belitung membuka fasilitas penukaran UPK secara kolektif dengan minimal penukaran 17 (orang) mulai hari ini, Kamis (10/9/2020).
Informasi yang dihimpun bangkapos.com bersumber dari Humas BI Babel, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan terkait penukaran kolektif:
1. Terdapat 3 formulir kelengkapan yang harus dilengkapi
a. Form Permohonan (pdf)
b. Daftar Pemesanan (.xls)
c. Soft file KTP pemesan yang telah dikumpulkan menjadi 1 (satu) file (pdf)
Untuk dokumen dapat diunduh pada aplikasi https://pintar.bi.go.id.
2. Keseluruhan kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui email ke *UPK75_PANGKAL-PINANG@bi.go.id*
3. Tim Internal Bank Indonesia akan menginfokan terkait jadwal penukaran melalui email/WA
4. PIC yang ditunjuk dapat melakukan penukaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan di Kantor Perwakilan BI Babel sesuai dengan protokol kesehatan.
(*)