Berita Bangka Selatan
Simpan Sabu 1,03 Gram, Veri Dibekuk Sat Narkoba Saat Bersantai di Kontrakan
Veri diamankan kepolisian, setelah ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram dalam penangkapannya.
BANGKAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan Veri alias Bujang (23) saat bersantai di area kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Veri diamankan kepolisian, setelah ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram dalam penangkapannya.
Kabag Ops Polres Basel, AKP Widodo mengatakan penangkapan Veri berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika.
Pihaknya pun menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, tim berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisikan diduga sabu. Termasuk kami amankan barang bukti lainnya berupa satu ponsel dan beberapa plastik bening berukuran besar dan kecil," ujar Widodo, Rabu (16/9/2020).
Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/penyalaguna-narkotika-veri-usai-diamankan-kepolisian.jpg)