Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ombudsman dan Kantor Bahasa Babel Gelar Sidak Layanan Publik

M Adrian Agustiansyah, mengatakan pihaknya bersama Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung ingin melihat standar pelayanan publik.

Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung (Babel) dan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung saat melakukan sidak, Senin (21/9/2020) 

BANGKA POS, BANGKA - Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung (Babel) dan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) layanan publik serta penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, Senin (21/9/2020).

Plt. Kepala Perwakilan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan pihaknya bersama Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung ingin melihat standar pelayanan publik.

Hal ini merujuk apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan yang diamanatkan di Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Mulai dari sarana prasarana, ketersediaan informasi, dan ketersediaan ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan. Selain itu, beberapa indikator lain serta melihat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang pubik," jelasnya.

Ombudsman menilai, standar pelayanan di kantor Pos Kota Pangkalpinang masih perlu perbaikan di berbagai aspek.

Masih ada beberapa hal yang harus diliengkapi seperti ruang laktasi.

Ia menyampaikan, perbaikan juga meliputi ruang pengaduan layanan publik dan beberapa hal lain yang harus ditingkatkan.

Sedangkan di Pelabuhan Pangkal Balam juga terlihat masih terdapat sejumlah fasilitas yang harus dilakukan perbaikan untuk pemenuhan standar layanan publik yang baik.

"Kami mengharapkan dan mendorong agar setiap penyelenggara layanan publik terus mengupayakan peningkatan pelayanan, tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat," ungkapnya.

Ombudsman Bangka Belitung terus mendorong penyelanggara layanan publik untuk dapat selalu berbenah dalam pemenuhan standar pelayanan publik serta meningkatkan hal-hal yang telah baik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat terus diminta untuk tetap aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan buruknya pelayanan publik kepada Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menyebutkan, masyarakat di daerah dapat menyampaikan aduan maupun konsultasi terkait pelayanan publik pada nomor telepon (0717) 9114193 dan WhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung 0811-973-3737. Ataupun datang langsung ke Kantor Ombudsman Babel.

"Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terusnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yani Prayono menuturkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik juga merupakan bentuk layanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik di daerah.

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik juga sebagai simbol kebanggaan dan kecintaan kepada bahasa Indonesia.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved