Berita Pangkalpinang
40 Tenaga Pengajar Jadi Guru Honorer, Eddy: Setelah Ini Tak Ada Pungutan Apapun
Sebelumnya, para tenaga pengajar tersebut memang sudah mengajar di sekolah, namun hanya dibayar dengan menggunakan dana komite sekolah.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekitar 40 tenaga pengajar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diangkat menjadi guru honorer yang gajinya akan dibayar dengan menggunakan dana APBD Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, para tenaga pengajar tersebut memang sudah mengajar di sekolah, namun hanya dibayar dengan menggunakan dana komite sekolah.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi kepada Bangkapos.com, Rabu (23/9/2020).
"Kita bukan rekrutmen secara umum, tetapi guru atau tenaga pengajar yang sudah ada di sekolah itulah yang kita angkat resmi menjadi guru honorer," ujar Eddy.
Ia mengatakan, dalam rapat perubahan anggaran kemarin, ia mengusulkan agar para tenaga pengajar tersebut dapat diangkat menjadi tenaga honorer yang dibayar dengan menggunakan dana APBD Kota Pangkalpinang.
"Selama ini, mereka itu sudah mengajar di sekolah, dibayarkan menggunakan komite sekolah, yang orang tuanya dipungut biaya untuk membantu membayarkan tenaga pengajar itu, dan sekarang sudah menggunakan dana APBD kota," tuturnya.
Menurut Eddy, langkah itu akan lebih meringankan beban orang tua karena tidak harus lagi membayar uang komite sekolah.
"Apalagi selama Covid-19, siswa tak sekolah, orang tua tidak mungkin dipaksa harus bayar komite sekolah. Nah, dengan adanya pengangkatan ini saya rasa dapat meringankan beban masyarakat," kata Eddy.
"Setelah ini tidak ada pungutan-pungutan apa pun karena memang sebenarnya sudah kewajiban pemerintah untuk membayar tenaga pengajar itu. Ini juga untuk meringankan beban masyarakat untuk menyekolahkan anaknya," ujarnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/eddy-supriadi-pakai-masker-ne.jpg)