Sabtu, 11 April 2026

Berita Bangka Tengah

Hadiri Paripurna DPRD, Ibnu Sampaikan 13 Judul Raperda Bangka Tengah

Dari 13 judul Raperda ini, 10 di antaranya merupakan Propem Perda di luar kumulatif terbuka dan tiga Propem Perda dengan kumulatif terbuka.

Bangkapos.com/Ramandha
BUPATI Bateng, Ibnu Saleh saat menghadiri paripurna DPRD Bangka Tengah, Kamis (24/9/2020). 

BANGKAPOS.COM - Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh menyampaikan 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan dalam Propem Perda Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang APBD Bateng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Kamis (24/9/2020).

Dari 13 judul Raperda ini, 10 di antaranya merupakan Propem Perda di luar kumulatif terbuka dan tiga Propem Perda dengan kumulatif terbuka.

Ibnu berharap melalui Propem Perda Tahun 2021 ini, pembentukan perda di wilayahnya dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, taat hukum, tidak tumpang tindih serta
memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

Sehingga, dapat mewujudkan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan kepemerintahan yang bersih.

"Saya berharap sekiranya ke-13 judul rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif Pemkab Bateng ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga melahirkan peraturan daerah yang betul-betul prioritas dan dapat dilaksanakan secara berkeadilan. Termasuk mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat," jelas Ibnu.

Ibnu menambahkan penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan saat ini, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin.

Menurutnya, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, maka pihaknya kembali mengusulkan dan menyampaikan Propemperda skala prioritas bersama DPRD, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.

"Ini demi kepentingan yang lebih besar demi membangun bangsa dan negara, dalam sistem NKRI, khususnya dalam lingkup penyelenggaraan otonomi daerah di Bateng," ujarnya.

13 Judul Raperda yang Diajukan:
1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 34 tahun 2011 tentang penyelenggaraan menara Telekomunikasi
2. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
3. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2024
5. Penyertaan modal pada Bank SumselBabel
6. Penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung
7. Penyertaan modal berupa barang pada PDAM Tirta Bangka Tengah
8. Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungaiselan tahun 2021-2041
9. Pencabutan peraturan daerah tahap ketiga
10. Perubahan keenam atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
11. Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022
12. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021
13. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020.
(Bangka Pos/Ramandha)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved