Rabu, 8 April 2026

Berita Bangka Barat

Berkas Perkara Dugaan Tipikor BPRS Muntok Dilimpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang

Untuk jadwal sidang pastinya belum bisa kami pastikan, karena belum ada penetapan dari Pengadilan.

Penulis: Antoni Ramli |
Bangka Pos/Antoni Ramli
Kejaksaan Negeri Bangka Barat, kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok. 

BANGKAPOS.COM - Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (24/9/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus, Doddy Darendra Praja, Jumat (25/9/2020).

"Kami sudah melimpahkan berkas perkara Tipikor dalam program kegiatan fasilitasi sarana dan alat bantu penangkapan ikan antara Pemkab Babar dengan PT BPRS Babel cabang Muntok, yang mengakibatkan adanya kerugian negara Rp5.684.055.000 atas nama tersangka Kurniatiyah Hanom dan Metaliyana," ujar Doddy.

Namun, Doddy belum bisa memastikan jadwal sidang perdana kasus ini.

"Untuk jadwal sidang pastinya belum bisa kami pastikan, karena belum ada penetapan dari Pengadilan. Cuma kami prediksi pekan depan sudah mulai disidangkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya Kepala Cabang BPRS Babel Cabang Muntok, Kurniatiyah Hanom ditahan penyidik Kejari Babar, Jumat (3/7/2020) malam.

Selain itu, penyidik juga telah menahan tersangka kedua yakni Kabag Operasional BPRS Babel Cabang Muntok, Metaliyana, Selasa (25/8/2020). (bangkapos.com/anthoni ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved