Jumat, 24 April 2026

Berita Pangkalpinang

Perda Covid-19 Sedang Dibahas, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Denda

Kami targetkan 2-3 minggu paling lama satu bulan Perda ini harus selesai, karena ini sangat mendesak diperlukan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
Ist / Polres Pangkalpinang
Tim Gabungan dipimpin Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dan Dandim 0413/ Bangka, Kolonel Inf Pujud Sudarmanto gelar operasi yustisi di lima titik di kota Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020) 

BANGKAPOS.COM--Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penangan covid-19 sedang dibahas oleh pihak legislatif. Perda tersebut akan selesai dua hingga tiga minggu kedepan.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak legislatif, mungkin case Perda yang satu ini agak sedikit berbeda kami lebih intens meminta pihak legislatif segera membahas dengan kami, yang kami targetkan 2-3 minggu paling lama satu bulan Perda ini harus selesai, karena ini sangat mendesak diperlukan," kata Molen kepada Bangkapos.com, Jumat (25/9/2020).

Dia merencanakan, Perda tersebut nantinya akan memberikan denda atau sanksi bagi yang melanggar aturan atau yang tidak menerapkan protokol covid-19 dengan baik.

"Sedang kita atur dendanya, atau berupa uang nantinya, nominalnya masih belum tau intinya ini sudah kita bahas juga dengan ketua DPRD untuk segere diselesaikan, yang melanggar nanti siap-siap saja didenda," bebernya.

Sedangkan untuk sementara waktu, hanya bisa diberikan sanksi-sanksi sosial saja sebab belum ada Perda yang mengatur hal tersebut.

"Sanksi tegas kalau saat ini masih berupa peraturan Wali Kota kita hanya bisa menrapkan sanksi sosial saja, tapi kalau sudah menjadi Perda nanti akan ada denda," ujarnya.

"Yang terpenting saat ini masyarakat dalam kehidupan sehari-hari harus menerapkan protokol covid-19, kemana pun harus pakai masker, ke pasar ke warung kemanapun," tambahnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved