Berita Pangkalpinang

Polres Pangkalpinang Ungkap Jaringan Baru Penyalagunaan Narkotika, Tangkap Bandar dan Pengedar

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Yuranda |
Ist / Polres Pangkalpinang
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diamanakan di Polres Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing bernama Agus Purwono Alias Agus (36) Warga Jalan Lada, Kelurahan Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan Hendrik Alias Erik Alias Akew (30) Warga Jalan Baru Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Bangka.

Agus dan Akew ditangkap aparat kepolisian karena ada laporan dari masyarakat, tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Kamis (24/9/2020).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda, mereka ditangkap ada laporan warga tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sana.

Setelah mendapat laporan tersebut, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang langsung menuju lokasi.

"Pertama kali kami tangkap Agus, di Gang Mardura, Bukit Sari, Gerunggang, Tadi malam Kamis, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan dua paket, narkoba jenis sabu-sabu," ujar Iptu Eddy Yuhansyah, Jumat (25/9/2020).

Selanjutnya, Kata Eddy, dilakukan interogasi lebih mendalam terhadap Agus, darimana pelaku mendapat barang haram tersebut.

Dari keterangan Agus, Ia mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya yang bernama Hendrik Alias Erik Alias Akew, kemudian Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang langsung mencari keberadaan, Akew.

Kurang dari satu jam, Sat Res Narkoba berhasil menangkap Hendrik alias Erik alias Akew di Jalan Rustam Effendi Dalam, Selindung, Gabek Kota Pangkalpinang.

"Kami langsung mengamankan, dan menggeledahnya, kami menemukan satu paket sabu-sabu ukuran kecil, dan kami langung, saat ini keduanya sudah diamankan. Kedua tersangka itu merupakan pemakai dan juga pengedar," ucapnya.

Kemudian tersangka dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Agus, dua paket plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika, jenis sabu, satu lembar sobekan kertas timah rokok, satu unit Handphone merk nokia warna hitam, dan satu unit Sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan plat no BN 3096 PH.

Sedangkan dari tangan Erik Alias Akew, berhasil diamankan satu paket yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar sobekan kertas timah rokok, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam dengan plat no BN 6526 SE.

"Keduanya melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (bangkapos.com/yuranda)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved