Timah
'Sumber Uang' Pemprov Bangka Belitung Tergerus Lesunya Bisnis Timah di Semester I 2020
Lesunya bisnis timah dalam kaitannya nilai ekspor, pendapatan daerah Bangka Belitung pun tergerus cukup dalam.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia, pertambangan dan penggalian pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi yang lebih dalam yaitu sebesar 11,55% (yoy), melambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang juga terkontraksi sebesar 7,91% (yoy).
Perlambatan lapangan usaha pertambangan dipicu oleh terbatasnya operasional pabrik peleburan (smelter) bijih timah akibat penurunan harga logam timah yang menyentuh titik terendah.
Rata-rata harga komoditas timah selama triwulan II 2020 mencapai 14.742 USD/MT, mengalami penurunan sebesar 24.96% (yoy) dibandingkan triwulan II 2019 dan mengalami penurunan sebesar 9,36% (mtm) dibandingkan triwulan I 2020.
Selama triwulan II 2020, harga terendah yang terjadi sebesar USD14.123/MT dan harga tertinggi yang pernah capai sebesar Rp17.190/MT.
Harga logam timah tercatat sangat fluktuatif. Namun sejak 2019,
harga logam timah global tercatat mengalami tren yang menurun yang antara lain disebabkan oleh perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.
Sejak awal 2020, penurunan harga logam timah terjadi karena merebaknya COVID 19 secara global yang menyebabkan penurunan permintaan logam
timah global akibat terbatasnya kegiatan operasional industri elektronik dan mobil yang membutuhkan logam timah sebagai bahan baku.
Penurunan harga dan permintaan komoditas tersebut disikapi perusahaan pengolahan timah (smelter) dengan penetapan kebijakan penurunan ekspor logam timah sebesar 20-30 persen per bulan.
Kebijakan ini dinilai dapat menjaga efisiensi dan efektifitas operasional serta keuangan perusahaan.
Penurunan jumlah ekspor juga diharapkan dapat mendorong peningkatan harga logam timah dengan membatasi jumlah stok logam timah di pasar global.
Saham PT Timah Tbk (TINS) Pecahkan Rekor 10 Tahun, Harga Timah Juga Naik |
![]() |
---|
Gubernur Babel Erzaldi Gugat Undang-undang Minerba, Apa yang Jadi Alasannya? |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang Terancam Denda Rp 100 Miliar Jika Tak Lakukan Reklamasi |
![]() |
---|
Mengkaji Poin-poin Penting Perubahan Undang-undang Minerba di Saat Bisnis Timah Sedang Terpuruk |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Sebenarnya Bupati Bangka Mulkan Minta Tambang Timah di Laut Rebo Dihentikan |
![]() |
---|