Cai Changpan, Bandit Narkoba China Begitu Tenang Kabur dari Lapas Tangerang Bak di Film-film

Pria yang teribat kasus 135 kilogram sabu-sabu di Indonesia pada 2016 itu disebut pernah mengikuti pendidikan militer di China.

Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
Cai Changpan alias Cai Ji Fan, bandit narkoba asal China yang kabur dari Lapas Tangerang 

BANGKAPOS.COM - Cai Changpan, bandit alias gembong narkoba dari China kabur dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tanggerang, 14 September 2020 lalu.

Hingga saat ini, Terpidana Mati itu masih buron dan diduga bersembunyi di hutan .

Cai Changpan diduga memiliki ketenangan yang luar biasa saat kabur dari lapas.

Bayangkan, dia masih sempat pulang ke kediamannya dan membeli rokok di warung dan bertemu istrinya sebelum melanjutkan pelarian.

Pria yang teribat kasus 135 kilogram sabu-sabu di Indonesia pada 2016 itu disebut pernah mengikuti pendidikan militer di China.

Diduga karena itu lah, Cai Changpan lihai dalam melarikan diri dan bertahan hidup di hutan.

Meski demikian, sejumlah petugas lapas diduga terlibat dalam membantu usaha Cai Changpan melarikan diri dari Lapas Tangerang.

Misalnya, petugas diduga membantu membelikan si Terpidana Mati , Cai Changpan pipa untuk menggali lubang terowongan di dalam kamar lapas.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum bangkapos.com dari berbagai sumber mengenai sosok Cai Changpan :

1. Tutupi lubang dengan kasur

Publik pun bertanya bagaimana bandit asal China tersebut berhasil melarikan diri dari penjagaan sel?

Melangsir grid.id pada berita berjudul Akal Bulus Cai Chang Pan, Gali Lubang Setiap Hari Selama 6 Jam dalam 8 Bulan Agar Bisa Kabur dari Bui , ternyata, berbagai cara dilakukan Cai Chang Pan agar bisa kabur dari tahanan.

Salah satunya dengan menutupi lubang galian yang dibuat dengan kasur agar tak diketahui oleh petugas lapas.

"Tempat tidur dia geser, baru dilubangi. Setelah sudah gali tanah, dia tutup lagi. Itu tempat tidur 2 tingkat, dia geser dan gali, begitu selama 8 bulan dia lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

2. Gali lubang tiap malam selama tujuh jam, selama delapan bulan

Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Cai Chang Pan melakukan penggalian lubang untuk kabur setiap malam dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Itu berarti tiap hari dia menggali lubang selama 7 jam

"Malam dia bekerja. Mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan terkait kaburnya bandit narkoba asal China Cai Changpan dari Lapas Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan terkait kaburnya bandit narkoba asal China Cai Changpan dari Lapas Tangerang. (Budi Sam Law/Wartakota)

Tiap malam gali tanah hingga dua plastik Cai Chang Pan melakukan aksi penggalian lubang di dalam kamar sel sendirian dengan menggali tanah.

Tanah bekas penggalian lubang yang terkumpul adalah sebanyak dua kantong plastik setiap malam.

Itu ia lakukan selama delapan bulan.

"Dia (Cai Chang Pan) lakukan setiap lubangi galian itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," kata Yusri.

3. Gunakan pipa untuk buang air

Adapun Cai Chang Pan menggunakan alat penyedot untuk membuang air setiap proses penggalian tanah yang dilakukan setiap malam.

Saat ini mesin air itu dan beberapa alat bangunan lain berupa sekop serta obeng pun telah diamankan untuk menjadi barang bukti.

"Mesin itu untuk menyedot, karena setiap (gali) lobang akan keluarkan air, sudah diuji coba penyidik saat olah TKP mulai masuk sampai keluar, (sepanjang) 30 meter," katanya.

4. Sipir dan PNS Lapas diperiksa

Melangsir Kompas.com pada berita berjudul  Bantu Cai Changpan Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Dapat Imbalan Rp 100.000 , sipir dan Pegawai Negeri Sipil yang dua-duanya berinisial S mendapatkan imbalan saat membantu Cai Changpan kabur dari lapas , tepatnya Lapas Kelas I Tangerang.

Dua petugas di Lapas Tangerang ini mendapatkan uang Rp 100.000 tiap kali membantu Cai Changpan seperti membeli dan mengantarkan pompa air.

Pompa air itu digunakan Cai Changpan untuk menyedot air yang keluar saat menggali lubang pelarian di dalam kamar sel.

"Menurut keterangan membeli itu dia dapet imbalan Rp 100.000. Mengantar (ke kamar sel) juga Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Namun, kata Yusri, keterangan kedua petugas lapas tersebut saat ini masih didalami dengan melakukan gelar perkara.

"Itu keterangannya yang bersangkutan. Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Yusri.

5. Bukan pertama kali kabur

Cai Changpan bukan baru pertama kali kabur.

Gembong narkoba asal China yang memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.

Napi narkoba vonis mati asal China, Cai Chang Pan, ternyata bukan hanya kali ini saja mampu kabur dari penjara.

Saat itu, seperti dilangsir Kompas.tv, Cai Chang Pan kabur dari rutan tersebut dengan melubangi tembok kamar mandi pada 24 Januari 2017.

Selanjutnya, tiga hari kemudian Cai Chang Pan berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian pada Juli 2017, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dan pada September 2020 ini Cai Chang Pan kembali bisa kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.

Pada pelarian kali ini, Cai Changpan membuat lubang dari dalam kamar sel menuju gorong-gorong.

6. Pulang singgah beli rokok dan temui istri

Hingga kini, Cai Changpan belum dapat ditangkap kembali dan masih diburu polisi.

Polisi telah memasukan Cai Changpan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari rekan satu sel, petugas lapas dan istri Cai Changpan.

Berdasarkan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur dari lapas dan pulang menemui istri di rumahnya kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Setelah itu, Cai Changpan kembali melarikan diri.

7. Profil Cai Changpan si gembong narkoba

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan Terpidana Mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Melangsir kompas.com pada berita berjudul "Profil Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara" , keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Cai Changpan, bandit narkoba China yang begitu tenang kabur dari Lapas Tangerang bak di film-film
Cai Changpan, bandit narkoba China yang begitu tenang kabur dari Lapas Tangerang bak di film-film (Capture KompasTV dan Google)

- Narkoba kiriman dari WN Hong Kong

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta. Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.

Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

- Divonis hukuman mati

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved