Berita Pangkalpinang

Mahasiswa Bangka Belitung Demo Tolak UU Cipta Kerja di Alun-alun Taman Merdeka

Ratusan mahasiswa melakukan aksi damai penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Alun Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang

Penulis: Yuranda | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Yuranda
Suasana aksi damai penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, di Alun Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Kamis (8/10/2020). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan mahasiswa melakukan aksi damai penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Alun Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (8/10/2020)

Para mahasiswa membawa berbagai atribut, seperti spanduk berisi penilakan terjhadap UU Cipta Kerja.

Ada juga yang membawa atribut bunga, replika keranda mayat, dan berbagai atribut lainnya.

Mereka tergabung dari berbagai kampus di Bangka Belitung.

"Kami membawakan bunga ini, kami turut berdukacita atas anggota DPR RI telah 'meninggal dunia' dan hatinya hilang," kata Ririn peserta aksi.

Saat ini aksi penolakan itu masih berlangsung. Para mahasiswa mengenakan baju serba hitam.

Aksi di DPRD Bangka Belitung Batal

Aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dijadwalkan dilaksanakan di DPRD Provinsi Bangka Belitung, batal dilaksanakan pada Kamis (8/10/2020) pagi.

Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung, Syaifuddin, mengatakan, kelompok yang ingin melaksanakan aksi di DPRD berasal dari kalangan mahasiswa di Babel.

"Sepertinya batal karena dapat informasi dari pihak kepolisan tidak jadi dilakukan di DPRD Babel, tetapi dialihkan ke Alun-alun Kota Pangkalpinang,"jelas Syaifuddin kepada Bangkapos.com, Kamis (8/10/2020).

Dia mengatakan dari DPRD Babel selalu siap untuk menampung dan menerima aspirasi yang ingin disampaikan.

"Rencananya kalau jadi tadi Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi akan menerimanya," jelas Syaifudin.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dody Kusdian, juga mendukung terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan sejumlah subtansi UU bertentangan dengan politik hukum kebangsaan.

Menurutnya UU cipta kerja memuat subtansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan kontrak kerja, upah dan pesangon.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved