Berita Bangka Tengah
150 Personel Polres Bateng Akan Amankan Kampanye
Kami akan meminta bantuan kekuatan sebanyak 60 Personil BKO dari Polres Pangkalpinang untuk melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye
BANGKAPOS.COM - Terkait kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Polres Bateng akan menyiagakan 150 personel untuk mengamankan kegiatan tersebut.
Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan bahwa personel yang nantinya akan bertugas akan dibagi menjadi dua zona, yakni zona 1 dan zona 2, yang mana zona 1 merupakan kecamatan Koba, Lubuk Besar, dan Namang. Sedangkan zona 2, daerah Simpang Katis, Sungaiselan, dan Pangkalanbaru.
• UPDATE Covid-19 di Bangka Belitung 440 Orang Hingga Riwayat Anggota DPRD Babel Positif Corona
Namun untuk Kecamatan Pangkalanbaru, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang, dikarenakan Kecamatan Pangkalanbaru tidak masuk di dalam Wilayah Hukum Polres Bateng melainkan Polres Pangkalpinang.
"Kami akan meminta bantuan kekuatan sebanyak 60 Personil BKO dari Polres Pangkalpinang untuk melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Kecamatan Pangkalanbaru," ujar AKP Yudha, Jumat (9/10)
Dikatakannya untuk mengatasi penyebaran covid-19, kedua tim kampanye, kandidat, dan masyarakat yang akan menghadiri kegiatan kampanye harus mempedomani protokol pencegahan covid-19, dengan disiplin menerapkan 3 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menggunakan masker.
Selain itu ia juga mengimbau kedua tim kampanye untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan jumlah peserta kampanye terbuka yaitu maksimal dihadiri 30 orang.
"Apabila lebih dari 30 orang maka Bawaslu akan memberikan teguran, dan kami sifatnya berkoordinasi karena mereka leading sektornya, pelaksana penyelenggaranya," ujarnya.
AKP Yudha mengatakan bahwa kapasitas pihak kepolisian adalah sebagai pengamanan, sehingga apabila di lapangan terjadi pelanggaran terkait kampanye, maka Bawaslu yang nantinya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Apabila memang terjadi pelanggaran barulah diserahkan ke Gakkumdu, di sana ada unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu," pungkasnya. (Bangkapos/Muhammad Rizki/R1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/yudha-a.jpg)