Horizzon
Naskah Akademik Omnibus Law
Banyaknya regulasi di Indonesia ini juga menjadikan proses perizinan menjadi jalan panjang dan berbelit-belit.
OMNIBUS LAW atau Undang-Undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah iklim investasi dan tumbuhnya dunia usaha di Tanah Air. Iklim investasi ini didorong dengan menyederhanakan sejumlah regulasi yang memang negeri ini penuh dengan regulasi.
Omnibus law dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut. Kita tahu, setiap aspek di Tanah Air memiliki regulasinya sendiri. Sementara regulasi tersebut satu dengan yang lainnya banyak yang tumpang tindih bahkan saling bertolak belakang.
Banyaknya regulasi di Indonesia ini juga menjadikan proses perizinan menjadi jalan panjang dan berbelit-belit. Omnibus Law hadir dimaksudkan untuk menjawab kerumitan regulasi di Tanah Air.
Omnibus Law adalah terobosan legasi yang jarang digunakan di negeri ini. Terobosan melalui Omnibus Law ini di dalamnya mencakup `penyempurnaan' terhadap lebih dari 81 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal yang ada di dalamnya.
Draf naskah akademik terkait UU Cipta Kerja ini memang sudah beredar sejak lama, namun yang menarik, berembus kabar draf final dari UU Cipta Kerja belum berada di tangan anggota DPR yang hadir di Senayan saat ketok palu UU Cipta Kerja ini. Belum adanya draf final dari UU Cipta Kerja ini juga disuarakan oleh PKS yang mendesak Banleg DPR untuk segera membagikan hard copy maupun soft copy dari UU yang sudah ketok palu.
Fakta ini tentu menarik untuk disimak lebih jauh. Apalagi reaksi terhadap diundangkannya UU Cipta Kerja tidak bisa dianggap kecil.
Gelombang unjuk rasa di berbagai daerah menyikapi Omnibus Law ini seperti menjadi jawaban atas pertanyaan di mana mahasiswa selama ini? Komunikasi satu arah yang selama ini dibangun oleh kekuasaan dijawab dengan parlemen jalanan. Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan dan memberikan sinyal bahwa mereka masih ada.
Presiden Jokowi menyikapi situasi ini dengan lagi-lagi menggunakan narasi hoaks yang dianggap sebagai dalang dari gelombang unjuk rasa. Jokowi dalam konferensi pers mengatakan bahwa munculnya gelombang aksi unjuk rasa dikarenakan publik tidak paham dengan substansi dari Omnibus Law.
Dalam konferensi pers yang juga dikemas dalam video singkat ini, presiden juga menjelaskan sejumlah poin yang disebutnya sebagai informasi hoaks dan kemudian diluruskan. Kita yakin dan percaya, apa yang disampaikan presiden tidak ada satu pun yang salah. Namun apa yang disampaikan tidak mampu menjawab keraguan publik terhadap munculnya UU Cipta Kerja ini.
Sejumlah media juga menyoroti dan mewawancarai secara detail bagaimana sejumlah pengunjuk rasa tidak paham terhadap UU Cipta Kerja. Angle ketidakpahaman pengunjuk rasa ini yang seperti seragam disuarakan oleh sejumlah media cukup efektif untuk membuat narasi umum bahwa pengunjuk rasa sebenarnya tidak memahami substansi dari UU yang mereka tolak.
Senada video presiden yang menyebut bahwa banyak hoaks yang menjadi dasar munculnya gelombang unjuk rasa ini seperti menjadi jurus pamungkas untuk membangun narasi bahwa pengunjuk rasa tidak paham dengan apa yang mereka tuntut. Kalimat penutup dari presiden yang menyebut bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan langkah uji materi menyempurnakan narasi yang dibangun.
Namun fakta lain yang menyebut bahwa DPR juga belum menerima naskah final dari UU Cipta Kerja ini juga menyisakan pertanyaan yang juga menarik untuk diketahui jawabannya. Sebenarnya wakil rakyat yang ada di Senayan apakah juga paham dengan apa yang baru saja mereka putuskan?
Jika draf final saja belum mereka terima, jangankan berpikir soal ekses yang ditimbulkan, memahami apa yang mereka putuskan saja sepertinya tidak sempat dilakukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ibnu-taufik-jr.jpg)