Kepsek Berkeliling Asrama Putri, Lihat Murid Tidur Terbuka, Timbul Niat Cabul, 6 Siswi Jadi korban

Dihadapan polisi, pria berinisial KH tak membatah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Bahkan dia mengakui telah melakukannya terhadap enam santriwati.

Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

BANGKAPOS.COM - Aparat Polres Tebo, Jambi mengamankan seorang pemimpin Pondok Pesantren atas dugaan pencabulan terhadap penghuni pondok.

Dihadapan polisi, pria berinisial KH (52) tak membatah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Bahkan dia mengakui telah melakukannya terhadap enam santriwati sejak tahun 2019 lalu.

Keluarga terduga pelaku membenarkan bahwa KH telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.

"Benar, mertua saya diamankan polisi pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB atas dugaan pelecehan," kata Z, keluarga KH.

Bahkan kepada keluarga, KH menceritakan bahwa dia melakukan aksi tak senonoh itu ke enam santriwati.

Namun baru lima satriwati yang melaporkan perbuatan KH kepada polisi.

Kelima santriwati itu yakni SM (13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kepada awak media, terlapor mengakui kejadian pertama bermula saat berkeliling asrama santriwati pada jam tidur.

Saat berkeliling, dia melihat sebuah pintu asrama yang tidak dikunci dan dalam keadaan terbuka.

Namun ketika ingin menutup pintu, tanpa sengaja melihat korban yang terlelap tidur dengan pakaian terbuka.

"Saat itu nafsu saya timbul dan kesempatan ada. Maka saya melakukan hal yang tidak terpuji kepada santri saya," ungkap KH kepada awak media, Kamis (15/10/2020).

Ketagihan dengan korban pertama, terlapor juga mengakui dalam melancarkan aksinya lantaran ada kesempatan.

Kesempatan itu muncul karena salah satu santri sedang sakit perut dan mengakui seolah-olah mengobati.

Aksinya dilakukan saat korban diminta istirahat di kamar.

Baca juga: Sering Lihat Film Dewasa, Guru Agama ini Nekat Raba Wilayah Terlarang Muridnya Saat Belajar Privat

Baca juga: Ibu Guru Muda Kaget Terbangun Ada Pria Menindih Tubuhnya, Nyaris Diperkosa Tetangga Bucin

Berlanjut dengan korban lain, kesempatan yang diambilnya dengan modus mengajar ngaji di salah satu ruangan.

Lalu modus yang dijadikan kesempatan dengan adanya santriwati yang meminjam uang kepadanya.

Melihat ada kesempatan itu, pelaku meminta korban masuk rumah. Lalu sampai dalam rumah kesempatan itu dimanfaatkannya.

Perlakuan tidak senonoh itu diawali dengan memeluk korban dari belakang dan langsung beraksi. Bahkan dia mengakui kepada semua korban diiming imingi uang.

"Korban semua saya ingat, ada sebanyak enam orang. Demi Allah bang, tidak sampai berhubungan badan," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengakui sejauh ini pihaknya baru menerima laporan sebanyak lima orang korban.

"Yang melapor baru lima orang. Tapi kasus ini terus kami kembangkan," ungkap kasat.

Kasat meminta kepada semua korban, baik melalui orang tua agar melaporkannya ke Polres Tebo.

Untuk diketahui, terduga pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dia diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan kepada lima Santriwati berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Mengandung Benih Ayah Tiri, Mengeluh Sakit Perut, Disangka Sakit Lambung

Dijelaskannya, dugaan pelecehan itu terungkap berawal dari salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan Ponpes tersebut kepada kakaknya.

Saat itu korban disuruh pulang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran SPP.

Di saat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

"SM diminta pulang ke rumah untuk menyampaikan uang SPP yang menunggak kepada orang tua. Dari situ ia ceritakan kepada sang kakak. Maka kasus ini terungkap," ujar Kasat.

Dari pengakuan korban kepada Polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar di salah satu ruang di Ponpes.

Kemudian korban langsung ditarik diajak ke ruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, di antanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.

"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Tebo Mengaku Sudah Cabuli Enam Orang
Editor: Rian Aidilfi Afriandi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved