Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ajukan Pledoi, Vanessa Angel Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BANGKAPOS.COM -- Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnnya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara pun angkat bicara soal tuntutan tersebut.
"Jadi kami nanti akan membacakan pledoi atau nota pembelaan, pada Senin (26/10/2020)," kata Arjana Bagaskara usai sidang Vanessa Angel, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Menurut Arjana, mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan dikarenakan adalah hak untuk Vanessa melakukannya.
"Kita sudah dengar tuntutan Jaksa dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Vanessa. Karena intinya, kami yakin putusan akan lebih baik lagi kepada klien kami," ucapnya.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Diterbangkan ke Turin Sehari Positif Covid-19, Dibawa Pakai Pesawat Ambulans
Baca juga: Bikin Haru, Seorang Ayah Nyamar Jadi Teknisi AC untuk Temui 3 Anaknya, 7 Bulan Terpisah karena Kerja
Baca juga: Tinggalkan Angelina Sondakh di Penjara, Brotoseno Dikabarkan Nikahi Tata Janeeta, Maia Beri Kode Ini
"Ya pledoi adalah hak yang normatif," tambahnya.
Mengajukan pledoi atau nota pembelaan, diakui Arjana bukan bermaksud tidak menerima atas tuntutan JPU, yang dinilai sangat ringan atas kasus Vanessa Angel.
"Karena beliau (Vanessa Angel) tidak bisa di pisahkan oleh anaknya dan beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya, seperti yang dituangkan Jaksa dalam Tuntutannya," ujar Arjana Bagaskara.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Punya Arti dan Cocok Diberikan untuk Buah Hati
Baca juga: Cantiknya Adinda Bakrie Meski Hamil Anak Ketiga Tetap Langsing, Tak Kalah Cantik dari Nia Ramadhani
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*/ Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Pledoi, Vanessa Angel Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa