Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kriminalitas

Pria 70 Tahun di Pangkalpinang Cabuli Anak Tiri, Begini Nasibnya

Tim Naga dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, menangkap TH (70), diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur

Tayang:
Penulis: Yuranda |
(Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
Sartono (29) pelaku cabul di Desa Kepoh (bertopeng) saat dimintai keterangan oleh Kanit PPA Polres Bangka Selatan, Bripka H. M. Siregar di Mapolres Basel pada Selasa, (28/7/2020). 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Tim Naga dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, menangkap TH (70), diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, berusia delapan tahun. Perbuatan asusila itu, diduga dilakukan oleh ayah tiri Mawar, bukan nama sebenarnya.

Tersangka kemudian diamankan oleh aparat kepolisian di kediamannya Jalan Muntok, Kelurahan Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang, Selasa (13/10/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Sementara itu tersangka dilaporkan oleh ibu Mawar ke Polres Pangkalpinang, Jumat (4/9/2020) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebabkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut ibu Mawar ke Polisi pada saat kejadian ia ibu baru pulang ke rumah dan melihat anaknya, Mawar, berumur 8 tahun, sedang berduaan di dalam kamar dengan ayah tirinya.

Waktu itu pintu kamar dalam keadaan terkunci. Kemudian sang ibu menanyakan kepada anaknya, apa telah terjadi dan Mawar menjawab bahwa ayah tirinya telah mencabulinya.

Akibat kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi membenarkan pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang.

"Betul, tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim, tinggal kedepan akan melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya, ke Jaksa," kata AKP Johan Wahyudi, Kamis (15/10/2020).

Saat ini, penyidikan sudah berjalan dan penyidik masih menunggu surat Jaksa Pangkalpinang untuk kelengkapan berkas, sehingga kasus ini bisa dilimpahkan. "Menunggu surat dari Jaksa. P21," kata Johan.

Diberikan sebelunya disebutkan, bocah 8 tahun menjadi korban pencabulan di Pangkalpinang, diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com menyebabkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu mawar, ke Polres Pangkalpinang pada Jumat 4 September 2020, sekitar pukul 10.45 WIB. (Bangkapos.com / Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved