Sabtu, 11 April 2026

Berita Sungailiat

Pencuri TBS Kelapa Sawit di Belinyu Ditangkap Satpam dan Petani

Selanjutnya pelaku Ts dan batang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Belinyu pada sore harinya.

Penulis: edwardi | Editor: khamelia
IST/Polsek Belinyu
Polsek Belinyu mengamankan Ts (50), warga Sp Tambang 1AMBANG 1 Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tertangkap petani dan satpam karena diduga telah mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan milik Koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtera Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu pada hari Minggu (18/10/2020). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polsek Belinyu mengamankan Ts (50), warga Sp Tambang 1 Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Pelaku tertangkap petani dan satpam karena diduga telah mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan milik Koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtera Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu pada hari Minggu (18/10/2020).

Selanjutnya pelaku Ts dan batang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Belinyu pada sore harinya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 TBS dengan berat sekitar 160 kg, sepeda motor, ragak/keranjang, dodos dan rokok.

Baca juga: APDESI Babar Tolak BLT Provinsi, Sebut Tak Sesuai Janji Seharusnya Rp600 Ribu, Cair Cuma Rp300 Ribu

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 666 / X / 2020 / BABEL / RES BANGKA / SEK BELINYU tanggal 18 Oktober 2020 tentang tindak pidana yaitu setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan" sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 Huruf (d) dengan pelapor, Kuslim, warga Kampung Parit 26 Lama Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu.

Sedangkan saksi-saksi yakni Ramadani, Satpam Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtera dan Karmin, petani warga Desa Neknang Kecamatan Bakam.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra membenarkan kejadian pencurian TBS kelapa sawit milik perkebunan Koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtrra.

"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di perkebunan koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtera di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka telah terjadi diduga tindak pidana, yakni setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Ts," kata Ricky, Selasa (20/10/2020).

Ditambahkannya, modus kejadian dengan cara pelaku tanpa izin memungut serta memanen kurang lebih 15 tandan buah segar kelapa sawit milik perkebunan koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtera dengan menggunakan alat berupa 1 buah dodos/alat memanen buah kelapa sawit serta 1 buah alat berupa tojok/alat mengangkat buah kelapa sawit atas perbuatan tersebut pihak koperasi KPKS Gunung Muda Sejahtera mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 243.200.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak koperasi ke Polsek Belinyu pada hari Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 17.45 WIB guna proses lebih lanjut," ujar Ricky.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved