Pilkada Bangka Tengah 2020
KPU Bangka Tengah Tunggu SK Pemberhentian Didit dan Algafry
KPU belum menerima SK pemberhentian anggota DPRD dari instansi terkait, untuk calon kepala daerah atas nama Didit Srigusjaya dan Algafry
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rusdi mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD dari instansi terkait, untuk calon kepala daerah atas nama Didit Srigusjaya dan Algafry Rahman.
Rusdi menjelaskan bahwa ada tiga orang anggota DPRD yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 di Bateng, dua orang dari DPRD Provinsi yakni Didit Srigusjaya dan Algafry Rahman, sedangkan satu orang dari DPRD Kabupaten Bateng, yakni Korari Suwondo.
"SK yang sudah kami terima baru dari Korari Suwondo yang mana SK Korari Suwondo kami dapat dari gubernur, kalau untuk anggota DPRD atas nama Didit Srigusjaya dan Algafry Rahman belum kami terima SK-nya dari Kemendagri," kata Rusdi, Jumat (23/10)
Sesuai dengan peraturan KPU, Rusdi mengatakan SK tersebut harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan, namun jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan SK tersebut masih belum diterima, maka KPU Bateng akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
"Jika sampai hari yang sudah ditentukan SK tersebut belum kami terima maka kami akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi yang mengeluarkan SK, jika memang ditemukan tidak ada pengajuan untuk mengundurkan diri sehingga tidak ada SK pemberhentian sebagai anggota DPRD, maka kami akan melakukan pemberhentian sebagai pasangan calon," jelasnya.
Sehingga ia mengimbau kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan agar segera melengkapi dokumen yang telah ditetapkan oleh pihaknya, dan dalam melakukan pelaksanaan kampanye agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Bangkapos/Muhammad Rizki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-kpu-bateng-rusdi.jpg)