Kabar Baik, Berapa Penurunan Tarif Tiket Pesawat Setelah Didiskon Pemerintah?
Kabar Baik, Berapa Penurunan Tarif Tiket Pesawat Setelah Didiskon Pemerintah?
BANGKAPOS.COM - Kabar baik untuk para pelanggan maskapai penerbangan. Pemerintah memberikan subsidi bagi para pengguna pesawat terbang.
Pemerintah memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge ( PSC) kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat.
Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/10/2020).
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero),
PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca).
Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober-31 Desember 2020,
sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
Menurut Awaluddin, PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II,
namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Pemuda yang Bikin Heboh Karena Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Mayat Divonis 5,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Gaya Posisi Bercinta Kalau ‘Mr P’ Pasangan Kecil |
![]() |
---|
4 Gadis Belia Layani Jasa Berhubungan Intim di Warkop Areal Persawahan, dari Luar Tampak Jualan Kopi |
![]() |
---|
Baru Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Terungkap Perlakuan Bobby pada Kahiyang Ayu Saat Rapat Kerja |
![]() |
---|
Bobby Nasution 'Marah' Langsung Hancurkan Bangunan Mewah Perusak Heritage di Kesawan Medan |
![]() |
---|