Berita Pangkalpinang
Kendaraan Anda Terjaring Operasi Zebra Menumbing ? Tak Perlu Panik, Ini Prosedur yang Harus Diikuti
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar operasi Zebra Menumbing sejak Senin (26/10/2020) sampai 14 hari ke depan.
Penulis: Widodo | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar operasi Zebra Menumbing sejak Senin (26/10/2020) sampai 14 hari ke depan.
Kasat PJR Kompol Muhendro menjelaskan mengenai proses selanjutnya ketika terjaring razia mulai dari sidang, bayar denda hingga pengambilan barang bukti.
"Untuk proses pembayaran denda tilang masyarakat dapat membayarnya dengan cara E-tilang. Pelanggar akan mendapatkan sms notifikasi dari Bank BRI yang berisikan No Briva. Setelah mendapatkan No Briva pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui ATM atau langsung datang ke Bank BRI," jelas Muhendro, Rabu (28/10/2020).
Setelah melakukan pembayaran pelanggar menyerahkan bukti pembayaran dan berkas tilang ke petugas selanjutnya barang bukti yang ditahan dapat diambil.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti sidang di pengadilan sesuai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan di berkas tilang.
"Untuk pelanggaran knalpot brong jika terjaring razia barang bukti berupa ranmor akan diamankan atau di tahan selama 1 bulan agar efek jeranya lebih terasa sehingga tidak mengulangi atau menggunakan knalpot brong lagi. Sedangkan untuk pelanggaran Over Loading barang wajib diturunkan dan dipindahkan. Dan untuk pelanggaran over dimensi kendaraan akan diamankan untuk selanjutnya proses hukum," jelas Muhendro.
Dia menyebutkan tarif denda tidak mempunyai SIM, STNK, tidak ada spion, pajak mati besaran ditentukan oleh pihak pengadilan.
"Untuk besaran denda pihak yang berwenang menentukan adalah pihak pengadilan," ucap Muhendro.
( Bangkapos.com / Widodo )