Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

BANGKAPOS.COM –Kisah mengerikan kasus pencabulan pertama kali terungkap di Singapura.

Tidak tangung-tangung Hakim menyebut sang pelaku adalah moster yang tidak memiliki hati nurani.

Berikut kisahnya?

Seorang pria pengangguran terbukti bersalah memaksa istrinya menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK) serta kerap menyiksanya secara fisik. 

Dia dijatuhi hukuman penjara selama 25,5 tahun, hukuman cambuk 24 kali, dan denda 12.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta.

Bukan hanya itu, pria berusia 27 tahun ini juga mencabuli putri dan keponakannya.

Adapun identitas pelaku tidak disebutkan untuk melindungi tiga korban.

Pelaku memang dikenal sebagai orang yang ringan tangan, bahkan sebelum mempersunting istrinya pada 2012.

Hubungan keduanya dimulai ketika mereka mulai berpacaran pada 2008.

Setahun berjalan, pelaku mulai memukuli dan menamparnya. 

Tindakan kekerasannya semakin menjadi-jadi setelah menikah, termasuk ketika istrinya mengandung anak pertama mereka.

Fakta persidangan menyebut pelaku memukuli istrinya setidaknya seminggu sekali sejak Juni 2015.

Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang resepsionis itu tidak dapat berbuat banyak karena diselimuti oleh ketakutan.

Dia tidak berani menggunakan ponselnya dan mengadu perbuatan suaminya ke kerabatnya.

Pelaku mengancam akan membunuhnya jika dia berani melaporkan perihal kekerasan ini kepada pihak kepolisian.

Dari istri menjadi PSK

Suami 27 Tahun Paksa Istri jadi PSK, Cabuli Putri-Keponakannya, Dihukum 25,5 Tahun, Kronologinya.

Korban berhenti bekerja di 2015.

Korban mendesak suaminya untuk segera mencari pekerjaan guna menghidupi keluarga terutama untuk membeli susu dan popok bagi anak kedua mereka yang baru lahir.

Pelaku yang sudah bertahun-tahun pengangguran menolak permintaan istrinya.

Pada Juni 2016, dia bahkan meminta sang istri menjadi PSK.

Setelah berulang-ulang kali diminta, akhirnya korban dengan berat hati menuruti perkataan suaminya.

Pelaku mengajari korban bagaimana menjual jasanya secara online.

Pelaku sebelumnya memang kerap menggunakan jasa prostitusi online.

Pelaku kemudian menerapkan tarif sekitar 80-100 dollar Singapura (sekitar Rp 831 ribu – Rp 1 juta) untuk pelayanan satu jam, serta 120 dollar Singapura (sekitar Rp 1,25 juta) untuk pelayanan dua jam.

Pelaku memaksa korban harus memenuhi target harian jumlah pelanggan yang telah ditetapkan.

Jika gagal, dia harus mengejar target harian itu keesokan harinya dan tidak akan segan menyiksanya jika target tak tercapai.

Selain itu, pelaku juga secara diam-diam merekam adegan seksual istri dan pelanggannya. 

Sepanjang Juni 2016 hingga Agustus 2016, persidangan menyebut korban yang berusia 28 tahun itu melayani total 138 pria dengan penghasilan sebesar 11.000 dollar Singapura (sekitar Rp 114 juta) yang seluruhnya diserahkan kepada pelaku.

Putri dan keponakan juga korban

Dakwaan persidangan menyebut di satu waktu setelah berhubungan seksual dengan istrinya, pelaku melecehkan putrinya yang baru berusia 6 tahun.

Ketika itu, dia mengaku kemungkinan sudah terinfeksi penyakit menular seksual.

Pelaku menghentikan aksinya ketika istrinya memergoki dia melecehkan putrinya.

Pelaku mengancam akan menyiksa mereka jika mereka melaporkan hal tersebut.

Pada 31 Juli 2016, pelaku yang marah karena sang istri tidak memenuhi target pelanggan hariannya, memerintahkan membawa keponakan perempuannya ke hotel tempat mereka tinggal.

Sang istri awalnya menolak karena tahu keponakannya akan mengikuti ujian sekolah dan khawatir si suami akan menyakiti gadis berusia 13 tahun itu.

Namun setelah diancam akan disiksa lagi, dia menyerah dan membawa keponakannya itu ke kepada suaminya, yang selanjutnya mencabulinya.

Kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah mereka kembali tinggal dengan ibu pelaku pada 14 Agustus 2016.

Selang 6 hari kemudian, putri pelaku mengadu kepada neneknya bahwa ayahnya telah melakukan sesuatu yang mengerikan kepadanya. 

Ibu pelaku tanpa ragu segera melaporkan putranya ke Kepolisian Singapura.

“Anda adalah monster," demikian pernyataan Hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn ketika menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku.

Sementara itu Deputi Jaksa Umum Eunice Lau menyebut, ini kasus pertama di Singapura di mana seorang suami memaksa istrinya menjadi PSK untuk memperoleh penghasilan finansial.

Lau juga menyampaikan ini adalah kasus perdagangan manusia paling serius yang pernah terjadi di negeri Merlion.

Psikiater yang memeriksa pelaku menyebut pelaku memiliki karakter anti-sosial dan berpotensi menyakiti putrinya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadikan Istri PSK dan Cabuli Putrinya, Pria Singapura Dibui 25,5 Tahun" 
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved