Rabu, 8 April 2026

Berita Kriminalitas

Berang Diejek Pengangguran, OS Aniaya Pacar di Penginapan Sin Sin

Pria berinisial OS (19), warga Desa Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Ist/Polres Bangka Barat
OS saat diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pria berinisial OS (19), warga Desa Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi.

Pemuda 19 tahun tersebut, ditangkap atas tuduhan penganiayaan. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap sang pacar sebut saja nama Mawar (17).

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Penginapan Sin Sin, Pal 2, Kecamatan Muntok, belum lama ini.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu kandung Mawar ST (51) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa ( 20/10/2020 ) lalu, di penginapan Sin Sin, Pal 2 Kecamatan Muntok.

"Pelaku memukul korban menggunakan sikunya ke bagian lengan korban secara berulang kali, pelaku juga meninju dada korban serta memukul di bagian paha korban menggunakan siku secara berulang kali," ungkap Andri, Minggu (1/11/2020) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Pelaku naik pitam, lantaran kerap kali diejek oleh sang pacar sebagai seorang pengangguran. Kekesalan tersebut pelaku lampiaskan saat bertemu sang pacar di penginapan Sin Sin.

Usai menganiaya pacarnya tersebut OS kabur ke Pangkalpinang.

"Pelaku dengan korban itu berpacaran. Pelaku sakit hati karena korban sering mengejek-ejek dia seorang pengangguran," jelas Andri.

Penganiayaan itu pun diketahui ibu kandung Bunga, ST ( 51 ). Merasa tidak terima anak perempuannya dipukul, wanita itu pun melaporkan OS ke Polres Bangka Barat.

Selanjutnya, anggota Opsnal Polres Bangka Barat melakukan koordinasi dengan korban ( Bunga ) dan diketahui OS tinggal di Pangkalpinang. Tidak membuang waktu, Tim Reskrim segera memburu pelaku ke Pangkalpinang.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Polres Bangka Barat langsung berangkat menuju Pangkalpinang. Dari informan di Pangkalpinang kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku," jelasnya

OS yang sedang tidur lelap di Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang berhasil ditangkap pada Kamis ( 29/10 ) sekira pukul 05.00 WIB.

"Pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan di kota Pangkalpinang. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

( Bangkapos.com / Anthoni Ramli )

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved