Pilkada Bangka Selatan 2020
Sentra Gakkumdu Basel Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bangka Selatan lakukan tindak-lanjut terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bangka Selatan lakukan tindak-lanjut terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh satu tim pemenangan pasangan calon peserta Pilkada 2020.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Selatan, Erik menyebutkan laporan yang dimaksud telah diterima sejak Senin, (2/11/2020) lalu.
Laporan disampaikan oleh pelapor sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dan laporan kemudian ditindaklanjuti.
"Mengenai adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, kami bersama dengan Jajaran Gakkumdu, khususnya dari penyidik dan kejaksaan akan melakukan tindak-lanjut kepada pelapor," kata Erik, Jumat (6/11/2020).
Saat ini lanjut Erik pihaknya hanya meminta keterangan sesuai uraian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor karena dalam laporan pelapor tidak mencantumkan saksi.
"Saat ini kami sedang meminta keterangan dari pihak pelapor, sementara terlapornya belum. Sesuai dengan agenda, hari ini kami akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Erik.
Selanjutnya Sentra Gakkumdu mempunyai waktu selama 5 hari untuk melakukan proses penanganan terhadap laporan yang sudah teregister di Gakkumdu Kabupaten Bangka Selatan.
"Selama 5 hari ini kami juga akan lakukan pembahasan apakah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor," katanya.
Erik menambahkan jika memang dalam pembahasan ini ternyata ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Namun jka tidak memenuhi unsur, Erik menyebutkan laporan akan dihentikan dan akan terbit status laporan yang akan disampaikan kepada pelapor. (Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gakkumdu-0611.jpg)