Penanganan Covid 19
Syarat Ibadah Umroh Saat Pandemi Covid-19, Jemaah Indonesia Sudah Boleh Berangkat Umrah
Tidak sembarang jemaah diizinkan menunaikan ibadah umrah. Jemaah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentikan Kementerian Agama RI.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jemaah dari Indonesia saat ini diperbolehkan kembali menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi.
Ribuan jemaah umrah dari berbagai negara sudah berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah di Kota Mekkah dan Madinah.
Tidak sembarang jemaah diizinkan menunaikan ibadah umrah. Jemaah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentikan Kementerian Agama RI.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Umrah Harus Menyesuaikan Kondisi Pandemi Covid-19
Baca juga: Penyelenggara Umroh Harus Perhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Karantina Calon Jemaah
KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.
"Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII."
"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU."
"Serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terangnya.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah."
"Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjut Oman Fathurahman.
Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara."