Senin, 18 Mei 2026

Gosip Selebritis

Gisel Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, 5 Pemilik Akun Ini Terancam Denda Miliaran Rupiah

Tidak hanya Gisel, pemilik akun sosmed ini juga akan menjalani pemeriksaan hingga terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Tayang:
Editor: fitriadi
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia alias Gisel bakjal diperiksa terkait peredaran video asusila mirip dirinya di media sosial.

Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memanggil artis tersebut.

Tidak hanya Gisel, pemilik akun sosmed ini juga akan menjalani pemeriksaan hingga terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya nantinya akan memanggil Gisel setelah bukti dirasakan cukup untuk memastikan kebenaran video tersebut.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan. Kan ini kita masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Baca juga: 8 Akun Twitter Penyebar Video Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Dilapor, Video Mirip Anya Geraldine?

Yusri menyampaikan pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menganalisa kasus tersebut. Ahli yang dihadirkan berasal dari ahli bahasa hingga ITE.

"Termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya. Nanti kita tunggu saja. Karena ini kan baru," ujarnya.

Video syur mirip dirinya sempat ramai di jagat maya beberapa waktu lalu, Gisella Anastasia buka suara.
Video syur mirip dirinya sempat ramai di jagat maya beberapa waktu lalu, Gisella Anastasia buka suara. (Kolase Instagram/gisel_la/ Twitter)

Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut. Laporan itu didaftarkan oleh seorang berinisial RE dan PRN.

"Rencana hari ini kita akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri.

Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.

"Kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga kesini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.

Baca juga: Ini Ternyata Video dan Foto Gisel yang Menjadi Perhatian Publik hingga Ditonton 8 Jutaan Kali

Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter.

Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat
1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pasal Berlapis

Advokat Pitra Romadoni Nasution dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.

"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun

penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra.

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.

Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.

"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," ujar Pitra. (Tribun Network/igm/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved