Kisah Sukses
Pemetik Sawit di Bangka Belitung Bersukaria, Upah Sehari Setengah Juta Rupiah
Keringat mengucur deras, hingga baju pun kering di badan. Tak peduli kulit legam, yang penting asap dapur terus mengebul. Begitulah potret kawanan..
Zainuddin juga menyatakan bahwa kini pihaknya memiliki lima program jaminan sosial setelah kehadiran UU Cipta Kerja. Lima jaminan tersebut, ialah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Yuli MY mengemukakan enam isu dan persoalan pekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Keenam isu tersebut mengenai status ketenagakerjaan, dialog sosial hubungan industrial, penerapan K3 & kesehatan kerja, pekerja anak, pengupahan, dan pengawasan pemerintah.
Dalam menjawab enam tantangan tersebut, pihaknya bersama-sama dan berkolaborasi dengan NGO, perwakilan pekerja, pemerintah, dan korporasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Perkuat Pengawasan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/11/10/kemnaker-perkuat-pengawasan-sektor-perkebunan-kelapa-sawit?page=all.