Jumat, 22 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Maraknya SMS Menganggu, Ombudsman RI Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan Daring

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih seringnya ditemukan SMS liar yang dapat mengganggu masyarakat

Tayang:
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Dok/Ombudsman
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih seringnya ditemukan SMS liar yang dapat mengganggu masyarakat seperti pesan promo, iklan hingga penawaran pinjaman yang berpotensi pada modus penipuan. 

Terkait dengan hal tersebut ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring Terkait SMS Liar/Mengganggu. 

Hal itu disampaikan oleh Endah Septamirza selaku Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam rilis pada 11/11/2020.

“Maraknya SMS liar yang meresahkan masyarakat mendorong Ombudsman RI untuk membuka pengaduan daring dalam mengumpulkan informasi spesifik dan terpadu sebagai bahan analisis dan pemberian saran kepada pemerintah selaku penyelenggara agar sistem telekomunikasi dapat berjalan secara aman dan nyaman”, jelas  Endah. 

Menurutnya, dengan dibuka posko pengaduan daring ditujukan untuk mengidentifikasi gangguan SMS liar dengan kategori yang bermodus penipuan, pinjaman online, prostitusi, judi, penawaran dari pihak ketiga berupa iklan, produk, maupun jasa, kemudian teror atau ancaman, penawaran dari operator seperti paket internet, nada sambung, game, Youtube, dan lain-lain serta informasi yang tidak berguna. 

“Adapun tata cara untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait dengan SMS liar tersebut dapat disampaikan melalui informasi kanal/saluran pengaduan online yang disediakan dalam bentuk formulir yang dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PengaduanSMSMengganggu kemudian melalui tautan tersebut masyarakat bisa memasukkan identitas diri dan informasi sebagaimana diminta dalam formulir dimaksud," kata Endah. 

Dibukanya posko pengaduan daring diharapkan masyarakat dapat menyampaikan keluhannya terkait SMS liar dan mengganggu. 

Hal tersebut demi mewujudkan perlindungan masyarakat sebagai konsumen terhadap penyalahgunaan nomor ponsel untuk dilakukannya penipuan dan penyebaran hoaks. 

Selain itu, diharapkan data pengaduan tersebut dapat menjadi saran bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang ketat dalam bidang telekomunikasi dan mewujudkan kepentingan National Single Identity. 

“Dengan adanya posko pengaduan daring oleh Ombudsman RI diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhannya demi perbaikan sistem dan regulasi serta perlindungan data masyarakat selaku konsumen telekomunikasi. Sehingga SMS liar dan mengganggu tidak terjadi kembali,” harap Endah.

( Bangkapos.com / Cici Nasya Nita )

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved