Jumat, 24 April 2026

Berita Pangkalpinang

Outsourcing PT SSM Tolak Pemutusan Mitra Kerja PT THEP, 100 Pegawai Terancam Hilang Pekerjaan

Karyawan outsourcing atau karyawan kontrak PT Sejahtera Sukses Mandiri (SSM) menolak keras pemutusan mitra kerja dari PT Tata Hamparan Eka Persada (TH

Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Bangkapos.com/ Yuranda
Penasehat Hukum PT Sejahtera Sakses Mandiri (SSM), Imam Ziansyah, (Kiri) didampingi rekanya, di Kantor Bangka Pos, Sabtu (5/12/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Karyawan outsourcing atau karyawan kontrak PT Sejahtera Sukses Mandiri (SSM) menolak keras pemutusan mitra kerja dari PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP).

Penasehat Hukum PT Sejahtera Sakses Mandiri (SSM), Imam Ziansyah mengungkapkan, pemutusan mitra kerja tersebut akan berdampak kepada karyawan dibawah naungan PT SSM. Ditakutkan timbul gejolak di lapangan.

Kata Imam, kebijakan mereka melakukan pemutusan sepihak tanpa ada pemberitahuan berdampak kepada karyawan, tidak bisa bekerja. Karena keresahan ini ditakutkan terjadi tindakan anarki di lapangan.

"Kurang lebih ada 100 karyawan, kontrak penyediaan jasa, yang akan kehilangan pekerjaannya akibat hal itu," kata Imam kepada Bangkapos.com, saat berkunjung ke Kantor Bangka Pos, Sabtu (5/12/2020).

Selain penolakan mitra kerja, Imam yang mewakili karyawan kontrak PT SSM  juga menolak pemindahan karyawan PT SSM ke PT pihak ketiga.

"Pemutusan mitra dari PT THEP Ini untuk menggantikan PT SSM ke pihak ketiga, namun karyawan PT SSM menolak dengan pemindahan tersebut mereka menginginkan PT yang lama," katanya.

Dia mengungkapkan, pemutusan tersebut harus sesuai Standar operasional prosedur (SOP), berdasarkan SOP kedua belah pihak harus bertemu untuk pemutusan tersebut. 

Sehingga tidak menimbulkan pemutusan sepihak, dan tidak merasa dirugikan.

"Pemutusan tersebut harus sesuai SOP, diperpanjang atau diputuskan. Pemutusan kontrak tersebut harus ada pembicaraan, antara dua belah pihak. Apa yang dikeluarkan atau apa permasalahannya," ucapnya.

Atas pengalihan tersebut, mereka para karyawan tidak terima, karena para karyawan ini dibawa naungan PT SSM, dan dialihkan ke perusahaan yang baru.

"Kalau ini tidak ditanggapi kami akan di DPRD Provinsi Bangka Belitung, membicarakan persoalan ini," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, HRD PT Tata Hamparan Eka Persada Suhardi menjelaskan bahwa kontrak kerja PT THEP dengan PT Sejahtera Sakses Mandiri (SSM) akan berakhir pada 31 Desember 2020.

"Pemutusan mitra kerja pada 31 Desember 2020 dan terputus dengan outsourcing," jelas Suhardi saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (5/12/2020) sore.

Menurut Suhardi, surat pemberitahuan dari manajemen sudah disampaikan kepada PT SSM pada akhir November 2020.

Ditambahkan Suhardi mengenai putusnya dengan outsourcing bukan kewenangannya. 

"Satu bulan sebelum masa berakhir kontrak kerja, kami wajib menyampaikannya kepada perusahaan PT SSM," ungkapnya. (Bangkapos.com/Yuranda/Agus Nuryadhyn)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved