Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya
Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya
Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya
BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Terlepas dari pemberitaan tersebut, sebetulnya berapa jumlah harga kekayaan dari menteri kelahiran 22 Juli 1972 ini?
Berikut Tribunnews ( tribunnewsnetwork/ bangkapos.com ) sajikan datanya yang dirangkum pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (ELHKPN) per tanggal 30 April 2020.
Baca juga: Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial ini Kembali Viral: Tikusnya Kuasai Lumbung
Baca juga: JK Blak-blakan Beberkan Alasan Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017, Memang Bukan Ahok
Baca juga: Minimal 2 Rakaat, Ini Niat Sholat DhuhaLengkap dengan Doa Khusus dan Keutamaannya
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : KEMENTERIAN SOSIAL
UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI
SUB UNIT KERJA : KEPALA LEMBAGA
I. DATA PRIBADI
1. Nama : JULIARI PETER BATUBARA
2. Jabatan : MENTERI SOSIAL
3. NHK : 207167
II. DATA HARTA
Baca juga: Ketika Hotman Paris Unggah Video Mensos Juliari yang jadi Tersangka Korupsi: Oh Begitu Caranya Lae!
Baca juga: Ajun Perwira Tak Berani Kemana-mana Usai Syuting, Ternyata Takut Istri, Selalu Pulang ke Rumah
A. TANAH DAN BANGUNAN (Total Rp. 48.118.042.150)
1. Tanah dan bangunan seluas 468 m2/421 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 9.305.889.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Badung, hibah dengan Akta Rp 25.700.515.450.
3. Tanah dan bangunan seluas 1402 m2/623 m2 Di Bogor, hibah dengan Akta Rp 5.290.668.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 1758 m2/150 m2 di Simalungun, warisan Rp 124.410.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Simalungun, warisan Rp 161.053.000.
6. Tanah seluas 10638 m2 di Simalungun, warisan Rp 76.061.700.
7. Tanah seluas 1071 m2 di Simalungun, warisan Rp 28.170.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.459.275.000.
9. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 972.000.000.
10. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.
11. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.
Baca juga: Ferdi Menghilang, Nathalie Holscher Geram, Sule Tuduh Istrinya Begini: Kamu Jangan Bohong!
Baca juga: Nikita Mirzani Kini Punya 4 Pengawal Pribadi, Alasan Sewa Jasa Bodyguard Khawatir akan Hal ini
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 618.750.000
1. Mobil Land Rover Jeep tahun 2008, hasil sendiri Rp 618.750.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.161.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 4.658.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716
F. HARTA LAINNYA
Sub Total Rp 64.773.503.866
III. HUTANG Rp 17.584.845.719
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147
Baca juga: Nathalie Holscher Akhirnya Tahu Ritual Pagi Ayah Rizky Febian Setelah Menjadi Istri Sule
Baca juga: Jika BCL Dinikahi Ariel NOAH Terwujud, Unge Untung Besar, Bisa Makin Sukses, Ini Jelasnya
Baca juga: Umi Pipik kini Pilih Lelang Tanaman Hias Monstera Setelah 7 Tahun Tanpa Ustaz Jefri Al Buchori
Baca juga: Bersuami Bos Kosmetik No 1 Malaysia, Lihat Megahnya Rumah Siti Nurhaliza, Disulap bak Istana Boneka
Kata KPK
KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.
"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.
Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AW masih diburu oleh KPK.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Juliari Batubara Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya