Fakta Baru Prostitusi Artis TA, Tarif Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Bukti Alat Kontrasepsi

Fakta Baru Prostitusi Artis TA, Tarif Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Bukti Alat Kontrasepsi

TribunJabar/Mega Nugraha
Detik-detik artis TA digelandang polisi diduga terlibat prostitusi online 

Fakta Baru Prostitusi Artis TA, Tarif Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Bukti Alat Kontrasepsi

BANGKAPOS.COM -- Artis berinisial TA ditangkap oleh polisi dari Polda Jabar. 

Diketahui, TA yang juga berprofesi sebagai model dan selebgram itu ditangkap karena dugaan prostitusi online. 

Polisi akhirnya memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi artis yang menyeret seorang model majalah dewasa dan juga selebgram berinisial TA.

Ada fakta baru mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan TA. 

Adapun TA rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang.

Baca juga: Kesal Nathalie Holscher & Astrid Kuya Diisukan Tak Akur, Sule Sindir Pedas Iis Dahlia: Mulutnya!

Baca juga: Ashanty Syok saat Pulang ke Cinere, Tanaman Mahalnya jadi Begini, Istri Anang Emosi: Jadi Gini!

Baca juga: Link Streaming One Piece chapter 955 Gratis: Roronoa Zoro Akhirnya Dapatkan Pedang Enma Milik Oden

Ia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

Polisi juga mengamankan alat bukti di lokasi berupa alat kontrasepsi.

Polisi juga telah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan TA, pada Kamis (17/12/2020) malam.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dikutip dari TribunJabar.com

Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.

Baca juga: Wanita ini Curhat, Bertemu Sahabat yang Kini Jadi Pemulung Setelah 25 Tahun Berpisah: Teriris Hatiku

Tarif Rp 75 Juta

Artis TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung kemarin malam.

Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.

Polisi juga mengungkap tarif TA dalam kasus prostitusi online tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Rupanya, jumlahnya tak main-main.

"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

Baca juga: Polisi Tangkap Artis TA, Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Seorang Selebgram dan Model

"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia.

Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.

Berawal dari Patroli Siber

Polisi mengungkap kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.

"Kasus ini bermula saat anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli di dunia maya.

Seorang pria dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Jumat (18/12/2020) terkait dugaan prostitusi artis dan juga model majalah dewasa TA yang diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020) petang. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Seorang pria dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Jumat (18/12/2020) terkait dugaan prostitusi artis dan juga model majalah dewasa TA yang diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020) petang. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Kemudian, menemukan situs yang menyediakan prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.

Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.

Baca juga: Komnas HAM Akui Diperlihatkan Foto Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi Tim Dokter Polri

Baca juga: 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang akan Digunakan Gratis di Indonesia, Ada Sinovac hingga Moderna

Baca juga: Inilah 10 Film Bioskop Terlaris di Dunia Januari sampai Desember 2020, Ada Legend of Deification

"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.

Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.

Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.

Sedangkan Rj diamankan di Kota Bogor.

"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.

Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com/ Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Baru, Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Barang Bukti Alat Kontrasepsi

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved