Horizzon
Jangan Terlena Bius Antigen
Jangan sampai pengetatan pintu masuk/keluar suatu daerah dianggap satu-satunya langkah mencegah virus.
JUMLAH orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan di penghujung tahun 2020 ini. Diawali pada 3 Desember 2020, penambahan kasus menyentuh angka delapan ribuan kasus baru.
Tren peningkatan jumlah kasus ini terus di level tinggi hingga saat ini. Dikutip dari kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC) per 20 Desember 2020 sore, tercatat ada 7.751 kasus baru sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 657.948.
Di aplikasi tersebut juga tercatat jumlah kasus meninggal sebanyak 19.659 kasus atau di angka tiga persen dari seluruh kasus. Angka kesembuhan juga bisa dilihat dengan jelas di angka 536.260 sehingga kasus aktif per 20 Desember 2020 tercatat sejumlah 102.029 kasus.
Aplikasi e-HAC juga memberikan informasi bahwa secara global, per 19 Desember 2020 Covid-19 telah menginfeksi 74.299.042 orang dengan angka kematian tercatat sebesar 1.669.982 atau 2,2 persen dari keseluruhan kasus tercatat.
Masih dari e-HAC, Provinsi Bangka Belitung membukukan penambahan 32 kasus pada 19 Desember 2020 sehingga kumulatif kasus adalah 1.644 dengan angka kematian tercatat sebanyak 26 kasus.
Itulah angka terbaru yang bisa dilihat dengan mudah melalui ponsel. Dari data tersebut tampak sekali bahwa jumlah peningkatan kasus menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Setiap hari penambahan kasus di kisaran angka tujuh ribu kasus baru.
Jumlah penambahan kasus yang cenderung tinggi inilah yang menjadi alasan sejumlah daerah melakukan pengetatan di pintu masuk keluar daerah. Dimulai dari Bali dan DKI Jakarta, orang yang keluar masuk di kedua daerah tersebut tak cukup hanya mengantongi rapid test antibody.
DKI Jakarta dan Bali mewajibkan barang siapa yang masuk dan keluar harus mengantongi dokumen negatif Covid-19 melalui metode minimal rapid test antigen.
Setelah Bali dan DKI, maka kebijakan serupa juga ditempuh oleh Jawa Tengah, Kota Malang, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tak ketinggalan, mulai Senin, 21 Desember 2020, Gubernur Bangka Belitung juga menerapkan pengetatan di pintu masuk dan keluar Bangka Belitung, baik melalui udara, laut, maupun penyeberangan.
Melalui surat bernomor: 550/1051/DISHUB yang ditandatangani Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada 18 Desember 2020, maka seluruh orang yang masuk dan keluar Bangka Belitung, baik melalui jalur udara, laut, dan angkutan penyeberangan wajib mengantongi dokumen rapid test antigen.
Langkah pengetatan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus antardaerah. Meski demikian, langkah proaktif juga dilakukan Bangka Belitung untuk mengendalikan penularan di wilayah Babel.
Kita semua paham bahwa saat ini situasi virus sudah berada di mana-mana sehingga transmisi lokal justru menjadi penyumbang angka tertinggi. Artinya, jangan sampai pengetatan pintu masuk/keluar suatu daerah dianggap satu-satunya langkah mencegah virus.
Jangan sampai publik menjadi terlena dan terbius dengan kebijakan tersebut dan merasa Babel sudah aman karena pintu masuk Babel sudah diperketat dengan kewajiban rapid test antigen.
Intinya, jangan sampai isu antigen ini membuat protokol kesehatan paling elementer seperti mengenakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak justru menjadi kendur. Karena kita paham karakter masyarakat kita, maka selayaknya kebijakan antigen ini juga diikuti dengan meningkatkan eskalasi kampanye protokol kesehatan.
Razia masker, membubarkan kerumunan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang diakui atau tidak, sudah mulai kendur harus digalakkan lagi. Meski sebagian kalangan menilai razia masker adalah tindakan paling primitif dan lucu, namun di situasi saat ini, langkah itu jauh lebih tepat dibanding menerapkan kebijakan rapid test antigen di pintu masuk keluar sebuah daerah.
Dan kekhawatiran ini terjawab, di tanggal yang sama, gubernur juga menandatangani Surat Edaran Nomor: 490/1052/BPBD/2020 yang isinya pelarangan segala bentuk izin keramaian peringatan malam tahun baru dan pengetatan protokol kesehatan.
Kini yang menjadi PR kita bersama adalah bagaimana memberikan pemahaman bahwa virus bukan datang dari luar daerah, virus sudah ada di sekitar kita. Langkah untuk menghindarinya adalah memakai masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ibnu-taufik-jr.jpg)