Berita Sungailiat
Rapid Test Antigen Mulai Berlaku Hari Ini, Boy : Rapid Test Antibodi Masih Berlaku untuk Anak-anak
Boy Yandra mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka agar taat melakukan rapid test antigen, apabila ingin berpergian ke luar daerah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka agar taat melakukan rapid test antigen, apabila ingin berpergian ke luar daerah.
Dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, dikatakannya, penggunaan serta aturan rapid test antigen mulai berlaku pada tanggal 21 Desember hingga 8 Januari 2021, mendatang.
"Dengan masa berlaku 14 hari. Namun, untuk di luar Bangka Belitung, ada aturan yang berbeda," jelasnya.
Menurut Boy, apabila melihat aturan dan petunjuk dari Kementerian Perhubungan RI, rapid test antigen hanya berlaku 3 kali per 24 jam. Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya pengguna antigen agar dapat berkoordinasi dengan petugas bandara.
"Alangkah bagusnya, berkoordinasilah dengan airport yang kita lewati. Berlakunya untuk di kita itu, 14 hari. Tapi, berbeda dengan daerah lain. Dari petunjuk Menteri Perhubungan, itu," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan rapid test antibodi tetap berlaku di daerah. Namun, hanya terbatas bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, melalui Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 daerah, masih melayani rapid test antibodi tersebut.
"Hanya bagi anak yang di bawah umur 12 tahun. Dan saya tekankan, pelayanan rapid test antibodi, masih gratis," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Ramandha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kerumun1.jpg)