Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Barat

Kejari Bangka Barat Blender 2 Ons Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Barang bukti 175,928,2 gram sabu-sabu dan 144 butir pil ekstasi dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Selasa, (29/12/2020).

Tayang:
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
ist Kejari Babar
Pemusnahan barang bukti, berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Barang bukti 175,928,2 gram sabu-sabu dan 144 butir pil ekstasi dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Selasa, (29/12/2020).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka Barat, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, kepala BNNK Bangka, penyidik ahli pertama, para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sabu yang beratnya hampir 2 ons tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.  Begitu juga dengan ratusan Pil Ekstasi. Usai diblender, cairan sabu dan pil ektasi tersebut dibuang ke saluran septic tank.

Helena mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender.  Sementara, barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

" Untuk yang barang bukti narkoba baik sabu atau pil eksatsi kami blender lalu dibuang ke aliran septic tank,  disaksikan sejumlah saksi," ujar Helena, Selasa (29/12/2020).

Menurut Helena, ada barang bukti 44 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan pihaknya,9 di antaranya perkara narkoba dan 2 perkara perjudian di tahun 2020.

" Jadi kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 44  perkara tindak pidana umum yaitu 9 Perkara Narkotika, 2 perkara judi dan 33 perkara lainnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muntok dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat," ujar Helena.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved