Seorang Mahasiswi Kepergok Bawa Penjual Mi Ayam ke Kamar, Alasannya Buat Petugas Satpol PP Tersenyum

Seorang Mahasiswi Kepergok Bawa Penjual Mi Ayam ke Kamar, Alasannya Buat Petugas Satpol PP Tersenyum

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -  Mahasiswi terciduk Satpol PP sedang berduaan di kamar kos dengan seorang pria.

Kebingungan saat digrebek, mahasiswi di Tulungagung ini membuat alasan aneh yang bikin petugas tertawa

Mahasiswi ini diketahui berinisial SD dan berusia 21 tahun, tinggal di wilayah Kedungwaru.

SD terlihat bingung dan salah tingkah saat kamarnya digedor petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/12/2020).

Saat keluar dari kamar kosnya, SD terlihat gugup hingga kaus yang dipakainya terbalik.

Sementara di dalam kamarnya ada laki-laki bukan suaminya yang berinisial HW (27) yang bekerja sebagai penjual mie ayam.

Ia tidak bisa menjelaskan kepada petugas tentang keberadaan dan keperluan HW di dalam kamar kosnya.

Karena tidak bisa menunjukkan bukti pasangan yang sah, SD dan HW dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung, di kawasan utara alun-alun.

Kepada petugas yang menanyainya, SD mengaku  tidak berbuat zina atau mesum.

“Kami tidak menuduh sampeyan zina. Tapi kenapa ada di dalam kamar bersama laki-laki yang bukan suaminya?” ucap Kabid Penegakkan Perda/Perbup Satpol PP, Artista Nindya Putra.

SD menjelaskan, pada Senin (28/12/2020) malam dirinya kelaparan dan memesan mie ayam.

HW yang disebutnya penjual mie ayam ini akhirnya datang mengantarkan pesanannya.

Mereka kemudian ngobrol hingga larut malam.

“Karena sudah terlalu malam, dia tidak jadi pulang dan tidur di kamar saya,” ucap SD kepada petugas.

Mendengar jawaban SD, sejumlah anggota Satpol PP hanya senyum-senyum saja sambil berlalu.

Ada pula yang menimpali, “kok enak penjual mie ayamnya, disuruh bobok di kamarnya?”

Karena statusnya masih sebagai mahasiswi, petugas hanya mendata SD.

Selain itu ia dan HW diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Genot, panggilan Artista Nindya Putra menegaskan, jika SD sampai kedapatan melakukan hal serupa, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Biasanya kami akan tembuskan ke lembaga pendidikannya, kami panggilkan orang tuanya sama kepala desanya."

"Kalau tidak demikian tidak ada efek jera,” ujar Genot.

Sikap lunak petugas Satpol PP ini dengan pertimbangan, SD masih mahasiswi dan akan menyelesaikan pendidikannya.

Jika sampai kasus ini sampai ke lembaga pendidikannya, kemungkinan dia akan diberi sanksi berat.

Apalagi jika orang tua dan pihak desa juga dipanggil, ia juga akan kena sanksi sosial.

“Ini peringatan pertama dan terakhir. Datanya sudah ada, jika mengulang akan ada tindakan tegas,” tegas Genot.

Selain SD dan HW, razia Satpol PP yang menyasar rumah kost di kawasan kota ini juga mendapati pasangan lain, THW (28) dan Hry (45).

Dua warga Kabupaten Trenggalek ini tinggal satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

Saat ketangkap Satpol PP, Hry enggan keluar kamar dengan alasan tengah buang air besar.

Ditunggu lebih dari 20 menit, Hry tidak kunjung keluar kamar kecil.

Akhirnya pasangannya, THW dibawa dengan mobil Satpol PP dan Hry disuruh menyusul. (David Yohanes)

Siswi dan Siswa SMA Diciduk dalam Kamar Kos Short Time

Kamar kos di Jalan Merbabu, Nologaten, Ponorogo disewakan dengan sistem short time alias per jam diduga untuk aktivitas mesum.

Terkait dugaan aktivitas mesum itu, kini rumah kos tersebut telah disegel polisi.

Lurah Nologaten, Julaidah, membenarkan peristiwa ini kepada SURYAMALANG.COM.

Parahnya lagi, kamar kos dimanfaatkan oleh siswi SMA dan siswa SMA untuk berbuat mesum.

Menurutnya, salah satu kamar kos tersebut disewakan lagi oleh penghuni kos dengan sistem short time.

"Memang benar ada gerebekan, tapi itu sebenarnya tidak kos, mereka pelajar yang menyewa kamar dari yang ngekos di situ," ucap Julaidah, Kamis (24/12/2020).

Julaidah menyebutkan sepasang pelajar SMA yang berusia 16 dan 17 tahun tersebut menyewa kamar kos dengan tarif Rp 25 ribu per jam.

"Jadi yang menyewakan kos di situ bulanan. Disewakan lagi per jam lewat IG (Instagram)," lanjutnya.

Warga yang mengetahui hal tersebut laporan ke Bhabinkamtibmas yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan tersebut.

"Saya bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat saya yang ke sana (menggerebek) ternyata ada dua sejoli itu."

"Kita interogasi, dibawa ke Polres, ditangani di sana," lanjutnya.

Kos-kosan tersebut, terang Julaidah, merupakan kos-kosan keluarga.

"Ada yang sekeluarga ada yang perorangan karena kamarnya banyak."

"Ternyata salah satunya disewakan lagi per jam itu" pungkasnya. (sofyan arif candra)

Cowok Pengangguran Malah Menghamili Siswi SMA Putri Pemilik Rumah

Siswi SMA berinisial PU di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dihamili pemuda yang numpang menginap di rumahnya.

PU yang masih berstatus anak di bawah umur itu merupakan putri dari pemilik rumah.

Kisah persetubuhan terhadap siswi SMA ini dimulai ketika pemuda berinisial MZ (19) asal Pekalongan merantau ke Tanggamus.

Saat merantau inilah, MZ tinggal di rumah keluarga PU hingga terjadi persetubuhan.

PU merupakan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.

"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.

Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.

Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilahkan pelaku tinggal di rumahnya.

"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.

Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.

Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Mahasiswi Minta Penjual Mie Ayam Tidur di Kamar Kosnya, Ucapan & Bajunya Bikin Ngakak Petugas Razia

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved