Sosok Ini Sebut Dulu Pembubaran Ormas Harus Lewat Yudisial, Era Jokowi Berubah Karena Perppu?
Sosok Ini Sebut Dulu Pembubaran Ormas Harus Lewat Yudisial, Era Jokowi Berubah Karena Perppu
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) oleh pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi) menuai polemik.
Sejumlah ulama hingga barisan pendukung Habib Rizieq Shihab menolak keras.
Mereka bersikeras menuntut keadilan hingga kembali berserikat dalam FPI yang dideklarasikan bernama Front Persatuan Islam pada beberapa waktu lalu.
Tidak hanya pendukung FPI, penolakan atas keputusan pemerintah yang menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang pun disuarakan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Rachland menilai kebijakan atas pembubaran FPI sangat berbeda dengan era pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut diungkapkan Rachland Nashidik lewat twitternya @RachlanNashidik, pada Sabtu (2/1/2021).
Pendapat tersebut disampaikan Rachland merujuk peraturan sebelum Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Jokowi mengenai ormas disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun.
Dijelaskannya, sebelum DPR RI mengesahkan UU 2017 pada tanggal 10 Juli 2017, pembubaran ormas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam UU tersebut, proses pembubaran ormas sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selanjutnya, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.
Apabila pengadilan negeri memutuskan mengabulkan pembubaran ormas, pihak ormas masih memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut ditunjukkannya lewat pemberitaan yang memuat pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada era kepemimpinan SBY.
"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi : pelanggaran undang-undang, seperti kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, dapat berdampak buruk berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Namun mekanisme itu harus melalui Mahkamah Agung," tulis Rachland.
"Itu pernyataan Pak Gamawan tahun 2011. Prinsip itu, bahwa pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh kekuasaan judicial, kemudian dituangkan ke dalam UU Ormas yang mengatur pembubaran harus lewat pengadilan," jelasnya.